LIPI Nilai Penerapan Presidential Threshold Tak Relevan
A
A
A
JAKARTA - Pengamat politik senior Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Syamsuddin Haris menegaskan, penerapan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold pada Pemilu 2019 tidak relevan.
"Yang jelas presidential threshold itu tidak relevan lagi diimplementasikan dalam pilpres. Sebab, pemilunya sudah serentak," kata Syamsuddin, Jumat (26/5/2017).
Bila presidential threshold diterapkan pada Pemilu 2019, kemudian diambil dari hasil perolehan suara Pemilu 2014, kata Haris, itu sejatinya tidak bisa digunakan lagi.
"Kalau tetap digunakan, maka yang dipakai untuk menghitung ambang batas dari mana? Kalau kemudian menggunakan hasil Pemilu 2014, itu sudah dipakai sehingga memang tidak relevan," ucapnya.
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 14/PUU-XI/2013 menyatakan pada Pemilu 2019, pemilihan legislatif (pileg) dan pemilihan presiden dan wakil presiden (pilpres) dilaksanakan serentak.
Dengan demikian ambang batas pencalonan presiden secara otomatis hilang atau 0%. Konstelasi politik di parlemen menunjukkan bahwa mayoritas fraksi menghendaki tidak adanya ambang batas pengajuan calon presiden pada Pemilu 2019 mendatang.
Enam fraksi di DPR mendukung presidential threshold 0%, 1 fraksi yakni PKB meminta opsi 5%, sementara hanya tiga fraksi yang menolak dan berkukuh presidential threshold tetap 20%. Tiga fraksi itu PDIP, Nasdem, dan Golkar.
"Yang jelas presidential threshold itu tidak relevan lagi diimplementasikan dalam pilpres. Sebab, pemilunya sudah serentak," kata Syamsuddin, Jumat (26/5/2017).
Bila presidential threshold diterapkan pada Pemilu 2019, kemudian diambil dari hasil perolehan suara Pemilu 2014, kata Haris, itu sejatinya tidak bisa digunakan lagi.
"Kalau tetap digunakan, maka yang dipakai untuk menghitung ambang batas dari mana? Kalau kemudian menggunakan hasil Pemilu 2014, itu sudah dipakai sehingga memang tidak relevan," ucapnya.
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 14/PUU-XI/2013 menyatakan pada Pemilu 2019, pemilihan legislatif (pileg) dan pemilihan presiden dan wakil presiden (pilpres) dilaksanakan serentak.
Dengan demikian ambang batas pencalonan presiden secara otomatis hilang atau 0%. Konstelasi politik di parlemen menunjukkan bahwa mayoritas fraksi menghendaki tidak adanya ambang batas pengajuan calon presiden pada Pemilu 2019 mendatang.
Enam fraksi di DPR mendukung presidential threshold 0%, 1 fraksi yakni PKB meminta opsi 5%, sementara hanya tiga fraksi yang menolak dan berkukuh presidential threshold tetap 20%. Tiga fraksi itu PDIP, Nasdem, dan Golkar.
(maf)