Sidang Tuntutan Jamran dan Rizal Kobar Ditunda Hari Rabu

Senin, 22 Mei 2017 - 15:47 WIB
Sidang Tuntutan Jamran dan Rizal Kobar Ditunda Hari Rabu
Sidang Tuntutan Jamran dan Rizal Kobar Ditunda Hari Rabu
A A A
JAKARTA - Sidang lanjutan kasus dugaan penyebaran ujaran kebencian di media sosial dengan terdakwa Rizal Kobar dan Zamran beragendakan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), ditunda.

Tim JPU yang dipimpin Jaksa Payaman mengatakan, pihaknya belum menyelesaikan berkas tuntutan Rizal dan Zamran sehingga meminta persidangan diundur hingga Rabu 24 Mei 2017.

"Kami belum siap. Kami akan bacakan tuntutan bagi kedua terdakwa pada Rabu tanggal 24 Mei," ujar dia dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (22/5/2017).

Majelis Hakim persidangan Rizal dan Zamran pun mengabulkan permintaan jaksa. "Kalau bisa hari Rabu sebelum jam 12.00 WIB. Banyak kasus antre untuk disidangkan," ucap hakim.

Ditemui usai persidangan, Jaksa Payaman enggan memberi komentar atas penundaan pembacaan tuntutan. "Lihat saja nanti, hari Rabu," katanya.

Sementara itu, terdakwa Jamran menyatakan memaklumi keterlambatan tim JPU dalam menyusun berkas tuntutan. "Dalam proses hukum memang lumrah ada penundaan. Mungkin waktunya terlalu pendek bagi JPU untuk bersiap," kata Jamran.

Jamran dan Rizal ditangkap polisi bersamaan dengan penangkapan tersangka dugaan makar Sri Bintang Pamungkas Cs pada 2 Desember 2016. Keduanya ditangkap atas laporan UU ITE terkait posting ujaran kebencian melalui media sosial.

Rizal didakwa menggerakkan akun Twitter Iwan Bacot (@Bacotiwan) yang berisikan ujaran kebencian menggunakan alamat email pribadinya. Perbuatan Rizal diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45A Ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Terkait pasal UU ITE yang digunakan untuk menjeratnya, Jamran merasa pasal tersebut tidak pas. Rancu. Mengutip pendapat ahli, Jamran mengatakan, secara filosofis UU ITE sedianya digunakan untuk menjerat kejahatan di bidang transaksi elektronik.

"Semoga para pakar dan ahli hukum mengajukan Judicial Review terkait UU ITE ini. UU ITE harus tetap ada, tapi ditempatkan pada posisi sebenarnya," ucap Jamran.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6132 seconds (0.1#10.140)