Perludem Nilai RUU Pemilu Sejak Awal Bermasalah

Minggu, 21 Mei 2017 - 01:28 WIB
Perludem Nilai RUU Pemilu...
Perludem Nilai RUU Pemilu Sejak Awal Bermasalah
A A A
JAKARTA - Direktur Eksekutif Perkumpulan Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini menyayangkan ‎proses penetapan Rancangan Undang-undang Pemilu (RUU) di DPR meleset dari target yang diharapkan. Menurutnya, sudah dua kali RUU lepas dari target yang dijanjikan.

Pertama, kalangan DPR menyebut RUU itu akan selesai pada 28 April, namun kemudian mundur sampai 18 Mei. Hal itu pun masih gagal karena Mendagri yang mewakili pemerintah tengah berada di Natuna.

‎"Lalu dalam pidato paripurna Pak Setya Novanto mengatakan diharapkan selesai akhir Mei. Kalau diharapakan berarti harapan itu bisa melesat lagi, bisa teralisasi. Namanya juga harapan," tutur Titi dalam diskusi Polemik SindoTrijayaFM bertema 'RUU Pemilu dan Pertaruhan Demokrasi' di Cikini, Jakarta, Sabtu (20/5/2017).

Titi menganggap, sejak awal RUU Pemilu sudah bermasalah dari perencanaannya. Menurut dia, pihaknya sudah berkali-kali menyampaikan ke redaksi media, termasuk SINDO agar akhir 2014 atau setidaknya masuk 2015 RUU Pemilu sudah menjadi program Legislasi nasional.

Namun yang terjadi, hingga saat ini RUU pemilu tak kunjung disahkan. Idealnya kata Titi, mengacu pada RUU pemilu sebelumnya harus sudah disahkan minimal 13 sebelum pemungutan suara dilakukan.

Sebab, pengesahan RUU pemilu yang diputuskan sejak dini akan mempermudah KPU dalam melakukan pemutakhiran data pemilih, termasuk agar memiliki waktu panjang untuk melakukan verifikasi terhadap partai politik (parpol).

"Pak SBY belajar betul bersama DPR sehingga UU Pemilu dibahas dari tahun 2010, 2010 dibahas sampai 2012 disahkan dan 2 tahun sebelum Pemilu UU sudah sah," ungkapnya.

Faktanya tambah Titi, yang dihadapi Pansus RUU pemilu saat ini adalah bekerja dalam waktu yang sangat sempit. Sehingga, proses seluruh persiapan pemilu 2019 berpotensi akan menjadi terganggu. Hal ini masih ditambah, sistem pemilu 2019 dilakukan secara serentak.

"Satu pertaruhan beban dan substansi yang sangat kompleks diperhadapkan dengan proses waktu yang sangat singkat," pungkasnya.
(maf)
Berita Terkait
Jimly, Mahfud, dan Refly...
Jimly, Mahfud, dan Refly Hadiri RDPU Komisi II DPR Bahas Pemilu
Perppu Pemilu Disahkan...
Perppu Pemilu Disahkan DPR Jadi Undang-Undang
Argumen Istana Soal...
Argumen Istana Soal RUU Pemilu Tak Menjawab Masalah
RUU Pemilu Dicabut dari...
RUU Pemilu Dicabut dari Prolegnas 2021, Bakal Lahir Perppu?
Maju-Mundur Revisi UU...
Maju-Mundur Revisi UU Pemilu, Kode Inisiatif: Serentak Bukan Hanya Urusan Waktu
Demokrat Sebut Alasan...
Demokrat Sebut Alasan Pemerintah Tolak RUU Pemilu Lemah dan Rapuh
Berita Terkini
Hakim Kabulkan Sebagian...
Hakim Kabulkan Sebagian Gugatan Praperadilannya, Roy Suryo: Babak Baru Hukum Indonesia
Dari Sosialisme Islam...
Dari Sosialisme Islam menuju Negara Kesejahteraan: Agenda Kerakyatan SEMMI untuk Indonesia
Rencana Kejagung Jerat...
Rencana Kejagung Jerat Nadiem Makarim dengan TPPU Diapresiasi Pakar Hukum
Indonesia-India Sepakati...
Indonesia-India Sepakati 15 Kerja Sama, Restorasi Candi Prambanan hingga Rudal BrahMos
Ini Pertimbangan Hakim...
Ini Pertimbangan Hakim Kabulkan Sebagian Praperadilan Roy Suryo
Jokowi Beberkan Isi...
Jokowi Beberkan Isi Obrolannya dengan JK ketika Bertemu di HUT Bhayangkara
Infografis
Daftar Nilai Rerata...
Daftar Nilai Rerata TKA 2025 Tiap Provinsi, Yogyakarta Tertinggi untuk Skor Matematika
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved