Perludem Nilai RUU Pemilu Sejak Awal Bermasalah

Minggu, 21 Mei 2017 - 01:28 WIB
Perludem Nilai RUU Pemilu...
Perludem Nilai RUU Pemilu Sejak Awal Bermasalah
A A A
JAKARTA - Direktur Eksekutif Perkumpulan Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini menyayangkan ‎proses penetapan Rancangan Undang-undang Pemilu (RUU) di DPR meleset dari target yang diharapkan. Menurutnya, sudah dua kali RUU lepas dari target yang dijanjikan.

Pertama, kalangan DPR menyebut RUU itu akan selesai pada 28 April, namun kemudian mundur sampai 18 Mei. Hal itu pun masih gagal karena Mendagri yang mewakili pemerintah tengah berada di Natuna.

‎"Lalu dalam pidato paripurna Pak Setya Novanto mengatakan diharapkan selesai akhir Mei. Kalau diharapakan berarti harapan itu bisa melesat lagi, bisa teralisasi. Namanya juga harapan," tutur Titi dalam diskusi Polemik SindoTrijayaFM bertema 'RUU Pemilu dan Pertaruhan Demokrasi' di Cikini, Jakarta, Sabtu (20/5/2017).

Titi menganggap, sejak awal RUU Pemilu sudah bermasalah dari perencanaannya. Menurut dia, pihaknya sudah berkali-kali menyampaikan ke redaksi media, termasuk SINDO agar akhir 2014 atau setidaknya masuk 2015 RUU Pemilu sudah menjadi program Legislasi nasional.

Namun yang terjadi, hingga saat ini RUU pemilu tak kunjung disahkan. Idealnya kata Titi, mengacu pada RUU pemilu sebelumnya harus sudah disahkan minimal 13 sebelum pemungutan suara dilakukan.

Sebab, pengesahan RUU pemilu yang diputuskan sejak dini akan mempermudah KPU dalam melakukan pemutakhiran data pemilih, termasuk agar memiliki waktu panjang untuk melakukan verifikasi terhadap partai politik (parpol).

"Pak SBY belajar betul bersama DPR sehingga UU Pemilu dibahas dari tahun 2010, 2010 dibahas sampai 2012 disahkan dan 2 tahun sebelum Pemilu UU sudah sah," ungkapnya.

Faktanya tambah Titi, yang dihadapi Pansus RUU pemilu saat ini adalah bekerja dalam waktu yang sangat sempit. Sehingga, proses seluruh persiapan pemilu 2019 berpotensi akan menjadi terganggu. Hal ini masih ditambah, sistem pemilu 2019 dilakukan secara serentak.

"Satu pertaruhan beban dan substansi yang sangat kompleks diperhadapkan dengan proses waktu yang sangat singkat," pungkasnya.
(maf)
Berita Terkait
Jimly, Mahfud, dan Refly...
Jimly, Mahfud, dan Refly Hadiri RDPU Komisi II DPR Bahas Pemilu
Perppu Pemilu Disahkan...
Perppu Pemilu Disahkan DPR Jadi Undang-Undang
Argumen Istana Soal...
Argumen Istana Soal RUU Pemilu Tak Menjawab Masalah
RUU Pemilu Dicabut dari...
RUU Pemilu Dicabut dari Prolegnas 2021, Bakal Lahir Perppu?
Maju-Mundur Revisi UU...
Maju-Mundur Revisi UU Pemilu, Kode Inisiatif: Serentak Bukan Hanya Urusan Waktu
Demokrat Sebut Alasan...
Demokrat Sebut Alasan Pemerintah Tolak RUU Pemilu Lemah dan Rapuh
Berita Terkini
4 Kapolda Jebolan Akpol...
4 Kapolda Jebolan Akpol 1995 Teman Seangkatan Kadiv Propam Irjen Abdul Karim
Waketum PUI Dukung Sudaryono...
Waketum PUI Dukung Sudaryono Bersih-Bersih BGN, Integritas MBG Harus Jadi Prioritas
Eks Kasi Intelijen Cukai...
Eks Kasi Intelijen Cukai Didakwa Terima Gratifikasi Rp7,6 Miliar dari John Field hingga Pengusaha Rokok
Membuka Kotak Pandoro...
Membuka Kotak Pandoro Dalam Kasus Eks Jampidsus
Di Hadapan Dasco, Hotman...
Di Hadapan Dasco, Hotman Paris Bersama Ketua Umum PWI Salam Komando
Kaesang Maju Pileg 2029...
Kaesang Maju Pileg 2029 di Dapil Puan, PAN: Orang Tuanya Pernah Jadi Wali Kota Solo, Wajarlah
Infografis
LRT Jakarta Velodrome-Manggarai...
LRT Jakarta Velodrome-Manggarai Rampung Paling Lama Awal 2027
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved