Kasus Cetak Sawah, Eks Penyidik KPK Dituntut 7 Tahun Penjara

Kamis, 18 Mei 2017 - 18:13 WIB
Kasus Cetak Sawah, Eks...
Kasus Cetak Sawah, Eks Penyidik KPK Dituntut 7 Tahun Penjara
A A A
JAKARTA - Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Brotoseno‎ dituntut hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp300 Juta subsider enam bulan kurungan.

Pasalnya, Mantan Kepala Unit III Subdit III Direktorat Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse dan Kriminal Polri‎ dianggap terbukti bersalah dan meyakinkan telah menerima suap terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi cetak sawah di daerah Ketapang Kalimantan Barat.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Raden Brotoseno dengan pidana penjara selama tujuh tahun dikurangi selama terdakwa dalam tahanan dan bayar denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan," ujar jaksa pada Kejaksaan Agung saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (18/5/2017).

Brotoseno dianggap menerima uang suap senilai Rp1,9 miliar secara bertahap. Tak hanya itu, Brotoseno juga dianggap menerima lima tiket pesawat Batik Air kelas bisnis seharga Rp10 juta atas permintaan sendiri.

Dirinya didakwa bersama-sama penyidik Direktorat Tipikor Bareskrim Polri Dedy Setiawan Yunus, dan dua pihak swasta yaitu Harris Arthur Hedar dan Lexi Mailowa Budiman.

"Terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP," paparnya.

Adapun ‎yang meringankan Brotoseno karena sopan selama menjalani sidang atas kasus yang tengah dituduhkan. Sedangkan pertimbangan jaksa yang memberatkan karena ‎Brotoseno tidak mengakui menerima suap.

"(Kemudian) terdakwa pernah bertugas di KPK yang seyogianya dapat berikan contoh perbaikan kinerja dalam instansi kepolisian," imbuhnya.
(maf)
Berita Terkait
Rakornas Penegakan Hukum...
Rakornas Penegakan Hukum Terpadu Jelang Pemilu 2024
Pembagian Macam-Macam...
Pembagian Macam-Macam Hukum di Indonesia
Hukum di antara Akal...
Hukum di antara Akal dan Nurani
Survei Polling Institute:...
Survei Polling Institute: Kondisi Penegakan Hukum Perlu Perbaikan
Praktik Orang Dalam...
Praktik Orang Dalam Dinilai Merusak Demokrasi dan Tatanan Hukum
Demi Penegakan Hukum...
Demi Penegakan Hukum yang Lebih Luas, LQ Lawfirm Terus Berbenah
Berita Terkini
Kehadiran BUMA Diharapkan...
Kehadiran BUMA Diharapkan Memperkuat Posisi GP Ansor
28 menit yang lalu
Ogoh-ogoh Muka Donald...
Ogoh-ogoh Muka Donald Trump Jadi Simbol Kritik di May Day Depan DPR
59 menit yang lalu
Polemik Ijazah Jokowi,...
Polemik Ijazah Jokowi, Roy Suryo Diminta Siapkan Bukti dan Hadapi Proses Hukum
beberapa waktu yang lalu
Kejagung Usut Dugaan...
Kejagung Usut Dugaan Korupsi di PT Sritex
1 jam yang lalu
Kemenag Buka Seleksi...
Kemenag Buka Seleksi Mahasiswa ke Al-Azhar 2025, Catat Jadwalnya
1 jam yang lalu
Dunia Tidak Baik-baik...
Dunia Tidak Baik-baik Saja, Kiai Said: Tokoh dan Ormas Agama Harus Jadi Pendamai, Bukan Penonton
1 jam yang lalu
Infografis
Juara! Spanyol Cetak...
Juara! Spanyol Cetak 2 Rekor di Euro 2024: 4 Gelar dan 7 Kemenangan
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved