Kasus Cetak Sawah, Eks Penyidik KPK Dituntut 7 Tahun Penjara
A
A
A
JAKARTA - Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Brotoseno dituntut hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp300 Juta subsider enam bulan kurungan.
Pasalnya, Mantan Kepala Unit III Subdit III Direktorat Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse dan Kriminal Polri dianggap terbukti bersalah dan meyakinkan telah menerima suap terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi cetak sawah di daerah Ketapang Kalimantan Barat.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Raden Brotoseno dengan pidana penjara selama tujuh tahun dikurangi selama terdakwa dalam tahanan dan bayar denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan," ujar jaksa pada Kejaksaan Agung saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (18/5/2017).
Brotoseno dianggap menerima uang suap senilai Rp1,9 miliar secara bertahap. Tak hanya itu, Brotoseno juga dianggap menerima lima tiket pesawat Batik Air kelas bisnis seharga Rp10 juta atas permintaan sendiri.
Dirinya didakwa bersama-sama penyidik Direktorat Tipikor Bareskrim Polri Dedy Setiawan Yunus, dan dua pihak swasta yaitu Harris Arthur Hedar dan Lexi Mailowa Budiman.
"Terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP," paparnya.
Adapun yang meringankan Brotoseno karena sopan selama menjalani sidang atas kasus yang tengah dituduhkan. Sedangkan pertimbangan jaksa yang memberatkan karena Brotoseno tidak mengakui menerima suap.
"(Kemudian) terdakwa pernah bertugas di KPK yang seyogianya dapat berikan contoh perbaikan kinerja dalam instansi kepolisian," imbuhnya.
Pasalnya, Mantan Kepala Unit III Subdit III Direktorat Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse dan Kriminal Polri dianggap terbukti bersalah dan meyakinkan telah menerima suap terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi cetak sawah di daerah Ketapang Kalimantan Barat.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Raden Brotoseno dengan pidana penjara selama tujuh tahun dikurangi selama terdakwa dalam tahanan dan bayar denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan," ujar jaksa pada Kejaksaan Agung saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (18/5/2017).
Brotoseno dianggap menerima uang suap senilai Rp1,9 miliar secara bertahap. Tak hanya itu, Brotoseno juga dianggap menerima lima tiket pesawat Batik Air kelas bisnis seharga Rp10 juta atas permintaan sendiri.
Dirinya didakwa bersama-sama penyidik Direktorat Tipikor Bareskrim Polri Dedy Setiawan Yunus, dan dua pihak swasta yaitu Harris Arthur Hedar dan Lexi Mailowa Budiman.
"Terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP," paparnya.
Adapun yang meringankan Brotoseno karena sopan selama menjalani sidang atas kasus yang tengah dituduhkan. Sedangkan pertimbangan jaksa yang memberatkan karena Brotoseno tidak mengakui menerima suap.
"(Kemudian) terdakwa pernah bertugas di KPK yang seyogianya dapat berikan contoh perbaikan kinerja dalam instansi kepolisian," imbuhnya.
(maf)