Kasus Cetak Sawah, Eks Penyidik KPK Dituntut 7 Tahun Penjara

Kamis, 18 Mei 2017 - 18:13 WIB
Kasus Cetak Sawah, Eks...
Kasus Cetak Sawah, Eks Penyidik KPK Dituntut 7 Tahun Penjara
A A A
JAKARTA - Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Brotoseno‎ dituntut hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp300 Juta subsider enam bulan kurungan.

Pasalnya, Mantan Kepala Unit III Subdit III Direktorat Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse dan Kriminal Polri‎ dianggap terbukti bersalah dan meyakinkan telah menerima suap terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi cetak sawah di daerah Ketapang Kalimantan Barat.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Raden Brotoseno dengan pidana penjara selama tujuh tahun dikurangi selama terdakwa dalam tahanan dan bayar denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan," ujar jaksa pada Kejaksaan Agung saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (18/5/2017).

Brotoseno dianggap menerima uang suap senilai Rp1,9 miliar secara bertahap. Tak hanya itu, Brotoseno juga dianggap menerima lima tiket pesawat Batik Air kelas bisnis seharga Rp10 juta atas permintaan sendiri.

Dirinya didakwa bersama-sama penyidik Direktorat Tipikor Bareskrim Polri Dedy Setiawan Yunus, dan dua pihak swasta yaitu Harris Arthur Hedar dan Lexi Mailowa Budiman.

"Terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP," paparnya.

Adapun ‎yang meringankan Brotoseno karena sopan selama menjalani sidang atas kasus yang tengah dituduhkan. Sedangkan pertimbangan jaksa yang memberatkan karena ‎Brotoseno tidak mengakui menerima suap.

"(Kemudian) terdakwa pernah bertugas di KPK yang seyogianya dapat berikan contoh perbaikan kinerja dalam instansi kepolisian," imbuhnya.
(maf)
Berita Terkait
Rakornas Penegakan Hukum...
Rakornas Penegakan Hukum Terpadu Jelang Pemilu 2024
Pembagian Macam-Macam...
Pembagian Macam-Macam Hukum di Indonesia
Hukum di antara Akal...
Hukum di antara Akal dan Nurani
Penegakan Hukum Sontoloyo
Penegakan Hukum Sontoloyo
Survei Polling Institute:...
Survei Polling Institute: Kondisi Penegakan Hukum Perlu Perbaikan
Praktik Orang Dalam...
Praktik Orang Dalam Dinilai Merusak Demokrasi dan Tatanan Hukum
Berita Terkini
OTT BPK, KPK: Ada Permintaan...
OTT BPK, KPK: Ada Permintaan Fee Rp1,6 Miliar untuk Ubah Hasil Audit di Muara Enim
Anggota Polri yang Duduki...
Anggota Polri yang Duduki Jabatan di Luar Struktur Tak Perlu Mundur selama Penugasan Negara
Kejagung Tetapkan Tersangka...
Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Dugaan Korupsi MBG, Berperan Atur Mitra dan Titik Dapur
Prabowo dan Jusuf Kalla...
Prabowo dan Jusuf Kalla Bahas Isu Global hingga Swasembada Energi
OTT KPK di BPK Berujung...
OTT KPK di BPK Berujung 5 Tersangka, Bupati Muara Enim Edison Ikut Terjerat
Nanik S Deyang Merapat...
Nanik S Deyang Merapat ke Istana, Mau Lapor Efisiensi Anggaran MBG
Infografis
7 Fakta Kasus Hogi Minaya:...
7 Fakta Kasus Hogi Minaya: Suami Bela Istri, Berujung Tersangka
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved