Polisi Tegaskan Tak Ada Kriminalisasi di Kasus Habib Rizieq

Jum'at, 12 Mei 2017 - 14:38 WIB
Polisi Tegaskan Tak...
Polisi Tegaskan Tak Ada Kriminalisasi di Kasus Habib Rizieq
A A A
JAKARTA - Polisi sudah melayangkan panggilan keduanya terhadap Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab, terkait kasus pelanggaran Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Polisi membantah, pemeriksaan tersebut sebagai bentuk kriminalisasi.

"Tak ada kriminalisasi di kasus Rizieq, ada laporan ya kita lidik dan kita sidik, kita sesuai profesional saja," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono pada wartawan, Jumat (12/5/2017).

Menurutnya, polisi sudah melayangkan surat panggilan kedua kepada Habib Rizieq, hanya saja dia tak juga hadir karena masih berada di luar negeri. Polisi pun belum menerima informasi waktu kedatangannya ke Indonesia ini.

"Kalau sudah pulang ke Indonesia tentu akan kita bawa untuk dimintai keterangannya," tuturnya.

Argo menambahkan, bila sudah berada di Indonesia dan dibawa ke Polda Metro Jaya untuk dimintai keterangannya, polisi juga akan menyiapkan personelnya karena dikhawatirkan akan banyak massa pendukungnya yang turut mengawal pemeriksaannya nanti.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9736 seconds (0.1#10.140)