KPK Segera Rampungkan Berkas Kasus Emirsyah Satar
Selasa, 09 Mei 2017 - 21:32 WIB
KPK Segera Rampungkan Berkas Kasus Emirsyah Satar
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan membuka penyelidikan baru terkait kasus dugaan kasus dugaan suap pengadaan mesin pesawat Airbus SAS di PT Garuda Indonesia (persero) tahun 2005-2014.
Penyelidikan baru dilakukan karena berkas kasus dugaan suap dengan tersangka mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar segera rampung.
Dalam penyidikan kasus ini, KPK sudah menetapkan dua tersangka, Emirsyah Satar dan Soetikno Soedarjo, Beneficial Owner Connaught International Pte Ltd yang juga pendiri Mugi Rekso Abadi (MRA) Group sebagai pihak yang diduga memberi suap.
Nilai suap yang diduga diterima Emirsyah sebesar 1,2 juta Euro dan USD180.000 atau senilai setara Rp20 miliar dan berbentuk barang senilai USD2 juta (setara Rp26 miliar) yang tersebar di Singapura dan Indonesia.
Menurut Wakil Ketua KPK Laode Muhamad Syarif, penyidik masih terus berupaya merampungkan berkas kasus Emirsyah dan Soetikno. Dalam waktu dekat, kata dia, berkas kasus Emirsyah dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum lalu diserahkan ke pengadilan.
"Kayaknya sudah siap dilimpahkan ke pengadilan," ujar Syarif di Jakarta, Selasa (9/5/2017). (Baca Juga: KPK Telusuri Kasus Lain Emirsyah Satar )
Dia menjelaskan, pengusutan terhadap Emirsyah juga diarahkan kepada dugaan kepemilikan aset. Dari temuan KPK, diduga uang yang diterima ataupun penerimaan dalam bentuk barang masuk kualifikasi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Bahkan menurut Syarif, dugaan TPPU untuk Emirsyah sudah masuk dalam penyelidikan.
"Ya itu (TPPU Emirsyah) sedang, merupakan bagian yang diselidiki di KPK," ucapnya.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menambahkan, penyidik masih mengkaji dan memvalidasi banyak data fisik maupun elektronik yang disita saat penggeledahan beberapa waktu lalu.
"Isinya dokumen kontraktual pihak tertentu dan transaksi keuangan. Penyidik sedang mendalami itu dan jumlahnya sangat banyak. Singga saat ini belum dilakukan pemeriksaan intensif ke saksi pelimpahan dilakukan begitu sudah lengkap berkasnya apakah tahap 1 atau 2 akan diinformasikan lagi," ujar Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (9/5/2017) malam.
Untuk penerapan TPPU hingga ke tahap penyidikan, menurut Febri, belum dibahas lebih lanjut. Saat ini, lanjut dia, KPK masih menyidik indikasi korupsi pemberian hadiah atau janji terkait pembelian mesin pesawat PT Garuda Indonesia.
"Baru kemudian ke TPPU kalau sudah menemukan ada upaya menyamarkan aset korupsi dalam berbagai bentuk. Apakah kekayaan secara fisik atau kekayaan yang lain bukan nama yang bersangkutan kami masih fokus penelusuran bukti dan data terkait pengadaan. KPK akan masuk lebih jauh kalau ada indikasi penyamaran asal usul dan lainnya," tegasnya.
Penyelidikan baru dilakukan karena berkas kasus dugaan suap dengan tersangka mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar segera rampung.
Dalam penyidikan kasus ini, KPK sudah menetapkan dua tersangka, Emirsyah Satar dan Soetikno Soedarjo, Beneficial Owner Connaught International Pte Ltd yang juga pendiri Mugi Rekso Abadi (MRA) Group sebagai pihak yang diduga memberi suap.
Nilai suap yang diduga diterima Emirsyah sebesar 1,2 juta Euro dan USD180.000 atau senilai setara Rp20 miliar dan berbentuk barang senilai USD2 juta (setara Rp26 miliar) yang tersebar di Singapura dan Indonesia.
Menurut Wakil Ketua KPK Laode Muhamad Syarif, penyidik masih terus berupaya merampungkan berkas kasus Emirsyah dan Soetikno. Dalam waktu dekat, kata dia, berkas kasus Emirsyah dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum lalu diserahkan ke pengadilan.
"Kayaknya sudah siap dilimpahkan ke pengadilan," ujar Syarif di Jakarta, Selasa (9/5/2017). (Baca Juga: KPK Telusuri Kasus Lain Emirsyah Satar )
Dia menjelaskan, pengusutan terhadap Emirsyah juga diarahkan kepada dugaan kepemilikan aset. Dari temuan KPK, diduga uang yang diterima ataupun penerimaan dalam bentuk barang masuk kualifikasi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Bahkan menurut Syarif, dugaan TPPU untuk Emirsyah sudah masuk dalam penyelidikan.
"Ya itu (TPPU Emirsyah) sedang, merupakan bagian yang diselidiki di KPK," ucapnya.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menambahkan, penyidik masih mengkaji dan memvalidasi banyak data fisik maupun elektronik yang disita saat penggeledahan beberapa waktu lalu.
"Isinya dokumen kontraktual pihak tertentu dan transaksi keuangan. Penyidik sedang mendalami itu dan jumlahnya sangat banyak. Singga saat ini belum dilakukan pemeriksaan intensif ke saksi pelimpahan dilakukan begitu sudah lengkap berkasnya apakah tahap 1 atau 2 akan diinformasikan lagi," ujar Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (9/5/2017) malam.
Untuk penerapan TPPU hingga ke tahap penyidikan, menurut Febri, belum dibahas lebih lanjut. Saat ini, lanjut dia, KPK masih menyidik indikasi korupsi pemberian hadiah atau janji terkait pembelian mesin pesawat PT Garuda Indonesia.
"Baru kemudian ke TPPU kalau sudah menemukan ada upaya menyamarkan aset korupsi dalam berbagai bentuk. Apakah kekayaan secara fisik atau kekayaan yang lain bukan nama yang bersangkutan kami masih fokus penelusuran bukti dan data terkait pengadaan. KPK akan masuk lebih jauh kalau ada indikasi penyamaran asal usul dan lainnya," tegasnya.
(dam)