3 Tersangka Korupsi Lahan SMKN 7 Tangsel Rugikan Negara Rp10,5 Miliar
loading...
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan SMKN 7 Tangerang Selatan (Tangsel) . Mereka yakni, mantan Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten, Ardius Prihantono (AP); serta dua pihak swasta, Agus Kartono (AK) dan Farid Nurdiansyah (FN).
Ketiganya diduga kongkalikong terkait pengadaan tanah untuk pembangunan SMKN 7 Tangsel yang merugikan keuangan negara sebesar Rp10,5 miliar. Kerugian keuangan negara sebesar Rp10,5 miliar tersebut berdasarkan hasil audit investigasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Baca juga: 2 Tersangka Korupsi Lahan SMKN 7 Tangsel Langsung Dijebloskan ke Penjara
"Sebagaimana Laporan Hasil Audit Investigatif BPKP Perwakilan Provinsi Banten diduga merugikan keuangan negara atau daerah sebesar Rp10,5 miliar," ujar Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata saat menggelar konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (26/4/2022).
Kerugian keuangan negara tersebut akibat adanya kesepakatan jahat ketiganya untuk menaikkan harga tanah yang akan dibangun SMKN 7 Tangsel. Ketiganya diduga telah bersepakat untuk menetapkan harga tanah untuk pembangunan SMKN 7 Tangsel senilai Rp17,8 miliar. Padahal, pemilik tanah Sofia M Sujudi Rassat hanya menerima Rp7,3 miliar.
"Disepakati harga lahan sebesar Rp2,9 juta per meter persegi dan luas lahan 5.969 meter persegi sehingga total besaran nilai ganti kerugian dalam bentuk uang sebesar Rp17,8 miliar," terang Alex, sapaan akrab Alexander Marwata.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan tim, kata Alex, penetapan harga tanah untuk pembangunan SMKN 7 Tangsel tidak dihadiri oleh pemilik. Dua tersangka yakni, Ardius dan Agus hanya membahas harga tanah dengan bantuan Lurah Rengas, Agus Salim sekira Desember 2017.
Alex membeberkan bahwa pembelian lahan tersebut juga tidak memperhatikan kondisi sekitar. Sebab, akses atau jalan utama menuju lahan yang yang akan dibangun sekolah tersebut tertutup oleh tembok warga. Kata Alex, Ardius tidak melakukan pemaparan permasalahan tanah tersebut ke tim koordinasi.
KPK menduga Ardius juga membuat dokumen berita acara pembayaran ganti rugi lahan yang tidak sesuai dengan prosedur. Dokumen pembayaran itu bahkan diatur dengan nama Agus Kartono sebagai pihak penerima. Padahal, lahan tersebut bukan milik Agus Kartono.
"Di mana mestinya pemberian ganti kerugian dilakukan bersamaan dengan pelepasan hak oleh pihak yang berhak," tegas Alex.
Alex menilai Agus Kartono juga mengatur pembayaran kepada Sofia sebagai pemilik lahan. Pembayaran dilakukan secara dua kali. "Total uang yang diduga diterima oleh Sofia M Sujudi Rassat dari AK (Agus Kartono) adalah sebesar Rp7,3 miliar," tutur Alex.
Dengan total itu, pembayaran lahan mengalami selisih Rp10,5 miliar. Diduga, selisih uang Rp10,5 miliar itu dibancak menjadi dua untuk Agus Kartono dan Farid Nurdiansyah. Dalam hal ini, Agus Kartono mendapatkan Rp9 miliar. Sedangkan Farid Nurdiansyah, menerima sejumlah sekitar Rp1,5 miliar. Baca juga: KPK Tetapkan 3 Tersangka Kasus Lahan SMKN 7 Tangsel
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Ketiganya diduga kongkalikong terkait pengadaan tanah untuk pembangunan SMKN 7 Tangsel yang merugikan keuangan negara sebesar Rp10,5 miliar. Kerugian keuangan negara sebesar Rp10,5 miliar tersebut berdasarkan hasil audit investigasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Baca juga: 2 Tersangka Korupsi Lahan SMKN 7 Tangsel Langsung Dijebloskan ke Penjara
"Sebagaimana Laporan Hasil Audit Investigatif BPKP Perwakilan Provinsi Banten diduga merugikan keuangan negara atau daerah sebesar Rp10,5 miliar," ujar Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata saat menggelar konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (26/4/2022).
Kerugian keuangan negara tersebut akibat adanya kesepakatan jahat ketiganya untuk menaikkan harga tanah yang akan dibangun SMKN 7 Tangsel. Ketiganya diduga telah bersepakat untuk menetapkan harga tanah untuk pembangunan SMKN 7 Tangsel senilai Rp17,8 miliar. Padahal, pemilik tanah Sofia M Sujudi Rassat hanya menerima Rp7,3 miliar.
"Disepakati harga lahan sebesar Rp2,9 juta per meter persegi dan luas lahan 5.969 meter persegi sehingga total besaran nilai ganti kerugian dalam bentuk uang sebesar Rp17,8 miliar," terang Alex, sapaan akrab Alexander Marwata.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan tim, kata Alex, penetapan harga tanah untuk pembangunan SMKN 7 Tangsel tidak dihadiri oleh pemilik. Dua tersangka yakni, Ardius dan Agus hanya membahas harga tanah dengan bantuan Lurah Rengas, Agus Salim sekira Desember 2017.
Alex membeberkan bahwa pembelian lahan tersebut juga tidak memperhatikan kondisi sekitar. Sebab, akses atau jalan utama menuju lahan yang yang akan dibangun sekolah tersebut tertutup oleh tembok warga. Kata Alex, Ardius tidak melakukan pemaparan permasalahan tanah tersebut ke tim koordinasi.
KPK menduga Ardius juga membuat dokumen berita acara pembayaran ganti rugi lahan yang tidak sesuai dengan prosedur. Dokumen pembayaran itu bahkan diatur dengan nama Agus Kartono sebagai pihak penerima. Padahal, lahan tersebut bukan milik Agus Kartono.
"Di mana mestinya pemberian ganti kerugian dilakukan bersamaan dengan pelepasan hak oleh pihak yang berhak," tegas Alex.
Alex menilai Agus Kartono juga mengatur pembayaran kepada Sofia sebagai pemilik lahan. Pembayaran dilakukan secara dua kali. "Total uang yang diduga diterima oleh Sofia M Sujudi Rassat dari AK (Agus Kartono) adalah sebesar Rp7,3 miliar," tutur Alex.
Dengan total itu, pembayaran lahan mengalami selisih Rp10,5 miliar. Diduga, selisih uang Rp10,5 miliar itu dibancak menjadi dua untuk Agus Kartono dan Farid Nurdiansyah. Dalam hal ini, Agus Kartono mendapatkan Rp9 miliar. Sedangkan Farid Nurdiansyah, menerima sejumlah sekitar Rp1,5 miliar. Baca juga: KPK Tetapkan 3 Tersangka Kasus Lahan SMKN 7 Tangsel
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(kri)