KPK Telusuri Kasus Lain Emirsyah Satar

Rabu, 25 Januari 2017 - 09:20 WIB
KPK Telusuri Kasus Lain Emirsyah Satar
KPK Telusuri Kasus Lain Emirsyah Satar
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui masih menelusuri kasus dugaan korupsi lain yang berhubungan dengan Emirsyah Satar selaku mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia (persero).

Sebelumnya, Emirsyah Satar sudah ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dari Soetikno Soedarjo selaku Beneficial Owner Connaught International Pte, Ltd yang juga pendiri Mugi Rekso Abadi (MRA) Group.

Nilai suap yang diterima Emirsyah dalam bentuk 1,2 juta euro dan USD180.000 atau senilai setara Rp20 miliar dan berbentuk barang senilai USD2 juta (setara Rp26 miliar) yang tersebar di Singapura dan Indonesia.

Emirsyah dan Soetikno dijerat KPK dalam kasus dugaan suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus SAS (produsen pesawat komersial yang berbasis di Toulouse, Prancis) dan Rolls-Royce Holding plc (perusahaan produsen mesin pesawat multinasional asal Inggris) pada PT Garuda Indonesia Tbk kurun 2005-2014.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah membenarkan, KPK pernah menerima informasi dan/atau pengaduan masyarakat tentang indikasi dugaan korupsi Emirsyah Satar selain terkait kasus dugaan suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat Garuda Indonesia 2005-2014.

"Ada beberapa info yang beredar soal itu (kasus lain Emirsyah yang dilaporkan masyarakat), kami akan cek kembali, karena itu sudah beberapa tahun lalu. Kita akan lihat update -nya sampai di mana dan adakah keterkaitan dalam penyidikan yang kita lakukan saat ini," ungkap Febri saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, kemarin.

Mantan koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW) ini mengatakan, pengaduan masyarakat tersebut akan ditelaah lebih dulu.

Bila kategorinya memenuhi unsur yang bisa ditangani KPK, kemudian dilakukan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) tertutup. Artinya, laporan pengaduan masyarakat yang diterima Direktorat Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK bisa dikembangkan.

"Segala info tentu saja sangat berarti bagi KPK. Memang info tersebut nanti kita pilah, mana yang relevan dan kemudian bisa ditindaklanjuti lebih dalam," tandasnya.

Febri mengakui, untuk saat ini KPK masih fokus pada penyidikan atas kasus dugaan suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dengan tersangka Emirsyah dan Soetikno.

Dia membenarkan, mantan pimpinan KPK pernah menyampaikan ihwal kasus lain Emirsyah saat rapat kerja KPK dengan DPR beberapa waktu sebelumnya.

"Sebelumnya ketika rapat di DPR, mantanpimpinanKPKitu mengatakan belum cukup bukti. Kita akan lihat lagi. Tapi sekali lagi kami sampaikan, KPK masih menyidik kasus indikasi suap ESA. Karena kasusnya suap tentu fokus aliran dana pihak terkait apakah penerima, perantara, atau pemberi dalam kasus ini. Dan, peran masing-masing termasuk hubungan dan jabatan pihak penerima," paparnya.

Febri juga mengatakan bahwa istri Emirsyah Satar, Sandrina Abubakar, pernah dimintai keterangan sebagai terperiksa saat kasus dugaan suap Emirsyah dan Soetikno masih dalam tahap penyelidikan. Permintaan keterangan tersebut dilakukan karena Sandrina diduga mengetahui atau mengalami peristiwa terkait perkara yang saat itu diselidiki.

"Kita mengundang ESA (Emirsyah Satar) dengan istrinya saat tahapnya sebelum penyidikan. Kita minta tahapnya di akhir Desember sekitar 20- 28 Desember 2016. Kami tentu membutuhkan untuk lakukan klarifikasi terhadap yang bersangkutan. Ada beberapa informasi terkait. Informasinya apa, belum bisa kami sampaikan. Apalagi pada saat itu prosesnya adalah penyelidikan belum penyidikan,” ungkapnya.

Dalam perkembangan kasus suap Emirsyah dan Soetikno, lanjutnya, tentu Sandrina berpotensi menjadi saksi. Sementara itu, Luhut MP Pangaribuan selaku kuasa hukum Emirsyah Satar mengatakan bahwa dugaan kasuskasus lain yang ingin ditelusuri KPK merupakan berita lama.

"Kasus lain itu berita lama, dan yang beritakan sudah minta maaf ketika diproses Dewan Pers," tandas Luhut kepada Koran SINDO tadi malam.

Dikonfirmasi ulang bahwa konteks yang disampaikan KPK bukan yang diberitakan media seperti disebutkan Luhut tapi laporan masyarakat, Luhut tetap kukuh. Bagi Luhut, berita itu masuk kategori laporan masyarakat.

"Berita itu, ya laporan masyarakat dan tidak ada kasusnya," ungkapnya.

Terkait adanya rencana KPK memanggil Sandrina Abubakar yang merupakan istri Emirsyah dalam kasus ini, Luhut tidak mau berkomentar. Dia mengaku tidak mungkin bisa menjawab pengandaian.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5272 seconds (0.1#10.140)