Kecewa Jaksa Kasus Ahok, Pemuda Muhammadiyah Minta Jokowi Copot Jaksa Agung
A
A
A
JAKARTA - Vonis dua tahun penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara terhadap Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) diapresiasi.
"Kami memandang hakim sudah menerapkan hukum progresif dengan membuat vonis lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan menghadirkan keadilan untuk publikā," tutur Ketua Umum Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah, Dahnil Anzar Simanjuntak dalam keterangan persnya, Selasa (9/5/2017).
Dia mengimbau masyarakat untuk lapang dada menerima putusan majelis hakim. Sebaliknya, Dahnil menyesalkan tindakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang telah menuntut ringan Ahok.
Tuntutan jaksa dianggap telah menciderai dakwaan yang sudah dibuat sendiri oleh kejaksaan. "Kami mendesak Komisi Kejaksaan segera mengeluarkan sanksi terhadap JPU kasus Ahok ini, dan mendesak Presiden Joko Widodo untuk segera mempertimbangkan pemberhentian Jaksa Agung," ucapnya.
"Kami memandang hakim sudah menerapkan hukum progresif dengan membuat vonis lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan menghadirkan keadilan untuk publikā," tutur Ketua Umum Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah, Dahnil Anzar Simanjuntak dalam keterangan persnya, Selasa (9/5/2017).
Dia mengimbau masyarakat untuk lapang dada menerima putusan majelis hakim. Sebaliknya, Dahnil menyesalkan tindakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang telah menuntut ringan Ahok.
Tuntutan jaksa dianggap telah menciderai dakwaan yang sudah dibuat sendiri oleh kejaksaan. "Kami mendesak Komisi Kejaksaan segera mengeluarkan sanksi terhadap JPU kasus Ahok ini, dan mendesak Presiden Joko Widodo untuk segera mempertimbangkan pemberhentian Jaksa Agung," ucapnya.
(dam)