Ahli Hukum: KPK Bisa Tolak Permintaan Hak Angket DPR

Minggu, 07 Mei 2017 - 17:32 WIB
Ahli Hukum: KPK Bisa...
Ahli Hukum: KPK Bisa Tolak Permintaan Hak Angket DPR
A A A
JAKARTA - Ahli Hukum Tata Negara Bivitri Susanti menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa menolak membuka rekaman pemeriksaan terhadap Anggota DPR dari Fraksi Hanura Miryam S Haryani. Pasalnya, KPK dilindungi kuat oleh berbagai undang-undang.

"Kalau pun nantinya KPK dipaksa‎ memberikan rekaman sidang atau hal-hal terkait dengan penegakan hukum, KPK bisa bilang enggak bisa," ujar Bivitri dalam diskusi Jaringan Masyarakat Anti Korupsi (JaMAK) bertajuk Hak Angket DPR dan Komitmen Pemberantasan Korupsi di Hotel Puri Denpasar, Jalan Raya Denpasar, Jakarta Selatan, Minggu (7/5/2017).

Salah satunya undang-undang yang memperkuat KPK dimaksud tentang Keterbukaan Informasi Publik. "Yang bilang bahwa dokumen terkait dengan proses penegakan hukum itu dikecualikan dari kategori informasi publik," paparnya.

Maka itu, menurut dia, rekaman pemeriksaan terhadap Miryam S Haryani tidak bisa dibuka ke publik.‎ "Karena bisa mengacaukan proses hukum," ungkapnya.

Diketahui, salah satu permintaan dalam hak angket DPR terhadap KPK adalah membuka rekaman pemeriksaan terhadap Miryam yang kini sebagai tersangka kasus pemberian keterangan palsu di sidang kasus dugaan korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta‎.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1545 seconds (0.1#10.140)