ICW Bilang Hak Angket sebagai Teror dan Premanisme ke KPK
A
A
A
JAKARTA - Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesia Coruption Watch (ICW) Donal Fariz menilai, upaya sejumlah anggota DPR menggulirkan hak angket merupakan bentuk teror dan premanisme kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Ini (hak angket) bentuk serangan, teror, dan premanisme kepada KPK. Ada dua, premanisme secara fisik ke Novel. Lalu premanisme politik, ada yang mau kirim surat ke Presiden, lalu ada angket," ujar Donal dalam diskusi Polemik SindoTrijayaFM bertajuk 'Meriam DPR untuk KPK' di Warung Daun, Cikini, Jakarta, Sabtu (6/5/2017).
Donal menuturkan, hak angket DPR kepada KPK itu sejak awalnya sudah cacat dan salah alamat. Menurut dia, mengacu Pasal 79 ayat (3) UU Nomor 17/2014 tentang MD3, hak angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang.
Dan atau kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
(Baca juga: Begini Kronologi Peristiwa Ketuk Palu Fahri Hamzah Terkait Angket KPK)
Problemnya kata Donal, jika mencermati dari bunyi pasal tersebut, lembaga KPK tidak masuk dalam pemerintahan. KPK dianggapnya merupakan lembaga yang independen berciri yudikatif. Sehingga langkah anggota DPR untuk menggunakan hak angket dinilai sangat tidak tepat.
"Kalau baca pasal ini, sudah salah kaprah. Kalau dilabrak keputusan (UU MD3) ini, DPR lama-lama keputusan dari MA diangket juga," pungkasnya.
"Ini (hak angket) bentuk serangan, teror, dan premanisme kepada KPK. Ada dua, premanisme secara fisik ke Novel. Lalu premanisme politik, ada yang mau kirim surat ke Presiden, lalu ada angket," ujar Donal dalam diskusi Polemik SindoTrijayaFM bertajuk 'Meriam DPR untuk KPK' di Warung Daun, Cikini, Jakarta, Sabtu (6/5/2017).
Donal menuturkan, hak angket DPR kepada KPK itu sejak awalnya sudah cacat dan salah alamat. Menurut dia, mengacu Pasal 79 ayat (3) UU Nomor 17/2014 tentang MD3, hak angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang.
Dan atau kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
(Baca juga: Begini Kronologi Peristiwa Ketuk Palu Fahri Hamzah Terkait Angket KPK)
Problemnya kata Donal, jika mencermati dari bunyi pasal tersebut, lembaga KPK tidak masuk dalam pemerintahan. KPK dianggapnya merupakan lembaga yang independen berciri yudikatif. Sehingga langkah anggota DPR untuk menggunakan hak angket dinilai sangat tidak tepat.
"Kalau baca pasal ini, sudah salah kaprah. Kalau dilabrak keputusan (UU MD3) ini, DPR lama-lama keputusan dari MA diangket juga," pungkasnya.
(maf)