Terima Ancaman Pembunuhan, Fahira Idris Bikin Sayembara Berhadiah

Kamis, 04 Mei 2017 - 07:08 WIB
Terima Ancaman Pembunuhan,...
Terima Ancaman Pembunuhan, Fahira Idris Bikin Sayembara Berhadiah
A A A
JAKARTA - Anggota DPD Fahira Idris tak mau ambil pusing soal cuitan akun @NathanSuwanto yang berisi ujaran kebencian dan ancaman pembunuhan terhadap sejumlah orang, termasuk dirinya.

Fahira mengaku santai dengan beredarnya cuitan bermasalah ancaman tersebut. Senator asal DKI Jakarta ini justru membuat sayembara untuk koleganya di Surabaya, barang siapa melaporkan Nathan ke polisi, orang tersebut akan mendapatkan hadiah dari Fahira.

"Kan itu lokasi cuitan ada di Surabaya, saya bikin sayembara untuk teman-teman saya di Surabaya," ujar Fahira, Saat dikonfirmasi SINDOnews, Rabu (3/5/2017).

Apa hadiah yang Fahira siapkan bagi pemenang sayembara? "Kalau ada yang laporkan Nathan ke polisi, saya kasih hadiah HP Xiaomi," ucap Fahira.

Saat disinggung apakah dirinya akan mengikuti jejak Wakil Ketua DPR Fadli Zon yang melaporkan Nathan ke polisi, Fahira mengaku untuk saat ini belum dilakukannya.

Pasalnya, kata Fahira, kini dirinya tengah berada di luar negeri. "Sudah saya percayakan kepada kuasa hukum. Saya sedang tidak di Indonesia," ucap Fahira.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Fadli Zon memberikan kuasa kepada Advokad Cinta Tanah Air (ACTA) untuk melaporkan pemilik akun @NathanSuwanto lantaran cuitan yang mengandung ujaran kebencian dan ancaman membunuh.

Cuitan yang dimaksud berbunyi 'If you know of a way to crowdfund assassins to kill Fahira Idris, Fadli Zon, Fahri Hamzah, Rizieq Shihab, Buni Yani, and friends, lemme know'. Cuitan tersebut diposting pada Sabtu 29 April 2017 pukul 12.36 WIB.

ACTA menilai, cuitan Nathan melanggar Pasal 28 Ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) mengenai penyebaran ujaran kebencian atau permusuhan dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
(kri)
Berita Terkait
Semangat Revisi UU ITE...
Semangat Revisi UU ITE Harus Kedepankan Rasa Keadilan
4 Kementerian Lembaga...
4 Kementerian Lembaga Teken SKB Revisi Terbatas UU ITE
Banyak Pasal Multitafsir,...
Banyak Pasal Multitafsir, Pemerintah Didesak untuk Revisi UU ITE
Revisi UU ITE Tak Perlu...
Revisi UU ITE Tak Perlu Perppu, Pengamat: Ketidakadilan Itu Bersumber dari Aparat Penegak Hukum
Tim Kajian UU ITE Minta...
Tim Kajian UU ITE Minta Pendapat Anita Wahid hingga Deddy Corbuzier
Pemerintah Dinilai Tak...
Pemerintah Dinilai Tak Serius Cabut Akar Masalah UU ITE
Berita Terkini
Pengamat Kebijakan Publik...
Pengamat Kebijakan Publik Apresiasi Arah Baru BGN, Transparansi dan Refocusing MBG
Waka BGN Sony Sonjaya...
Waka BGN Sony Sonjaya Ajukan Justice Collaborator, Kejagung Bakal Periksa Pekan Depan
Penampakan Andri Mulyono...
Penampakan Andri Mulyono Pakai Rompi Tahanan usai Jadi Tersangka Baru Pengadaan Motor Listrik BGN
Kejagung: Tersangka...
Kejagung: Tersangka Andri Mulyono Mark up Pengadaan Motor Listrik BGN
Tepis Isu Menguntungkan...
Tepis Isu Menguntungkan Kapolri, Pakar: UU Polri Baru Berpihak pada Kepentingan Publik
Refly Harun Pertanyakan...
Refly Harun Pertanyakan Nasib Kasus Roy Suryo Cs: Sudah 30 Kali Wajib Lapor, Kasus Belum Jelas
Infografis
Iran Paksa AS Terima...
Iran Paksa AS Terima Kekalahan setelah 40 Hari Berperang, Ini 10 Poin Gencatan Senjata
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved