Begini Kronologi Peristiwa Ketuk Palu Fahri Hamzah Terkait Angket KPK

Rabu, 03 Mei 2017 - 17:41 WIB
Begini Kronologi Peristiwa...
Begini Kronologi Peristiwa Ketuk Palu Fahri Hamzah Terkait Angket KPK
A A A
JAKARTA - Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan mengaku tidak bisa menghalangi Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah, dalam menyetujui‎ usulan hak angket terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada rapat paripurna DPR, Jumat 28 April 2017.

Hal demikian dikatakan Taufik Kurniawan menanggapi laporan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terhadap dirinya dan tiga pimpinan DPR lainnya, Fahri Hamzah, Setya Novanto, dan Agus Hermanto ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR.

Adapun dalam rapat paripurna ke-23 masa sidang IV tahun 2016-2017, Fahri Hamzah bertugas sebagai pimpinan rapat paripurna DPR. Taufik Kurniawan menerangkan, bahwa pimpinan rapat harus dihormati.

"‎‎Jadi, kalau tidak menghalangi, memang palunya Pak Fahri harus saya rebut? Kan tidak harus seperti itu kan? Apakah saya harus dorong-dorong Pak Fahri sehingga tidak memutuskan?" kata Taufik Kurniawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (3/5/2017).

Kata dia, pimpinan DPR saat itu sebenarnya menghindari kegaduhan.‎ "Tapi kan kemarin situasional dan spontan, sehingga begitu mungkin Pak Fahri tidak dengar karena interupsi saling rebut, sehingga Pak Fahri mengetuk palu," ucap politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini.

(Baca juga: Sahkan Angket KPK, 4 Pimpinan DPR Diadukan ke MKD)


Kendati demikian, dirinya menghormati kritikan masyarakat terhadap kericuhan paripurna saat itu, termasuk langkah MAKI ‎yang melaporkan dirinya dan tiga pimpinan DPR ke MKD.

"Cuma perlu diluruskan. Saya enggak mau forum paripurna dijadikan panggung politik dan forum orang yang tidak bertanggung jawab," ungkapnya.

Diketahui, MAKI melaporkan empat pimpinan DPR, Setya Novanto, Fahri Hamzah, Taufik Kurniawan, dan Agus Hermanto ke MKD DPR. Mereka dianggap menabrak mekanisme pengambilan keputusan dalam rapat paripurna Jumat 28 April 2017 terkait hak angket terhadap KPK.

Taufik Kurniawan, Setya Novanto, dan Agus Hermanto dianggap tidak berupaya menghalangi Fahri Hamzah selaku pimpinan rapat yang mengetuk palu menyetujui usulan hak angket terhadap KPK.
(maf)
Berita Terkait
Lebih Mudah Kroscek,...
Lebih Mudah Kroscek, Komisi II DPR Usul Vaksinasi Pakai E-KTP
Daftar Lengkap 580 Anggota...
Daftar Lengkap 580 Anggota DPR yang Dilantik Hari Ini
SDI Sebut Sangat Berlebihan...
SDI Sebut Sangat Berlebihan Kinerja DPR RI Sekarang Dianggap Terburuk di Era Reformasi
Dua Fraksi DPR Enggan...
Dua Fraksi DPR Enggan Laporkan Kasus Corona Anggotanya
Ketua DPR Ajak Gotong...
Ketua DPR Ajak Gotong Royong Atasi Pandemi Corona
DPR Batasi Tamu yang...
DPR Batasi Tamu yang Masuk ke Kompleks Senayan
Berita Terkini
Hukum dan Ekonomi: Penopang...
Hukum dan Ekonomi: Penopang Keberhasilan Piala Dunia 2026
Pakar: Penetapan Tersangka...
Pakar: Penetapan Tersangka Febrie Adriansyah Bukti Profesionalisme Kejagung
Febrie Adriansyah Ditahan,...
Febrie Adriansyah Ditahan, Eks Penyidik KPK: Kejagung Tunjukkan Keseriusan
Anis Matta soal Politik...
Anis Matta soal Politik Luar Negeri Bebas Aktif: Jangan Datang kepada Orang Hanya Waktu Kita Punya Masalah
Mohon Perlindungan Presiden,...
Mohon Perlindungan Presiden, Asosiasi Petani Tembakau Tolak Rancangan Pembatasan Kadar Nikotin
Ketua MUI Harap KUII...
Ketua MUI Harap KUII VIII Keluarkan Rekomendasi Tegas Penolakan Praktik LGBT
Infografis
Kaleidoskop 2025: 7...
Kaleidoskop 2025: 7 Peristiwa Ekonomi Paling Heboh di Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved