Begini Kronologi Peristiwa Ketuk Palu Fahri Hamzah Terkait Angket KPK
Rabu, 03 Mei 2017 - 17:41 WIB
Begini Kronologi Peristiwa Ketuk Palu Fahri Hamzah Terkait Angket KPK
A
A
A
JAKARTA - Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan mengaku tidak bisa menghalangi Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah, dalam menyetujui usulan hak angket terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada rapat paripurna DPR, Jumat 28 April 2017.
Hal demikian dikatakan Taufik Kurniawan menanggapi laporan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terhadap dirinya dan tiga pimpinan DPR lainnya, Fahri Hamzah, Setya Novanto, dan Agus Hermanto ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR.
Adapun dalam rapat paripurna ke-23 masa sidang IV tahun 2016-2017, Fahri Hamzah bertugas sebagai pimpinan rapat paripurna DPR. Taufik Kurniawan menerangkan, bahwa pimpinan rapat harus dihormati.
"Jadi, kalau tidak menghalangi, memang palunya Pak Fahri harus saya rebut? Kan tidak harus seperti itu kan? Apakah saya harus dorong-dorong Pak Fahri sehingga tidak memutuskan?" kata Taufik Kurniawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (3/5/2017).
Kata dia, pimpinan DPR saat itu sebenarnya menghindari kegaduhan. "Tapi kan kemarin situasional dan spontan, sehingga begitu mungkin Pak Fahri tidak dengar karena interupsi saling rebut, sehingga Pak Fahri mengetuk palu," ucap politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini.
(Baca juga: Sahkan Angket KPK, 4 Pimpinan DPR Diadukan ke MKD)
Kendati demikian, dirinya menghormati kritikan masyarakat terhadap kericuhan paripurna saat itu, termasuk langkah MAKI yang melaporkan dirinya dan tiga pimpinan DPR ke MKD.
"Cuma perlu diluruskan. Saya enggak mau forum paripurna dijadikan panggung politik dan forum orang yang tidak bertanggung jawab," ungkapnya.
Diketahui, MAKI melaporkan empat pimpinan DPR, Setya Novanto, Fahri Hamzah, Taufik Kurniawan, dan Agus Hermanto ke MKD DPR. Mereka dianggap menabrak mekanisme pengambilan keputusan dalam rapat paripurna Jumat 28 April 2017 terkait hak angket terhadap KPK.
Taufik Kurniawan, Setya Novanto, dan Agus Hermanto dianggap tidak berupaya menghalangi Fahri Hamzah selaku pimpinan rapat yang mengetuk palu menyetujui usulan hak angket terhadap KPK.
Hal demikian dikatakan Taufik Kurniawan menanggapi laporan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terhadap dirinya dan tiga pimpinan DPR lainnya, Fahri Hamzah, Setya Novanto, dan Agus Hermanto ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR.
Adapun dalam rapat paripurna ke-23 masa sidang IV tahun 2016-2017, Fahri Hamzah bertugas sebagai pimpinan rapat paripurna DPR. Taufik Kurniawan menerangkan, bahwa pimpinan rapat harus dihormati.
"Jadi, kalau tidak menghalangi, memang palunya Pak Fahri harus saya rebut? Kan tidak harus seperti itu kan? Apakah saya harus dorong-dorong Pak Fahri sehingga tidak memutuskan?" kata Taufik Kurniawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (3/5/2017).
Kata dia, pimpinan DPR saat itu sebenarnya menghindari kegaduhan. "Tapi kan kemarin situasional dan spontan, sehingga begitu mungkin Pak Fahri tidak dengar karena interupsi saling rebut, sehingga Pak Fahri mengetuk palu," ucap politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini.
(Baca juga: Sahkan Angket KPK, 4 Pimpinan DPR Diadukan ke MKD)
Kendati demikian, dirinya menghormati kritikan masyarakat terhadap kericuhan paripurna saat itu, termasuk langkah MAKI yang melaporkan dirinya dan tiga pimpinan DPR ke MKD.
"Cuma perlu diluruskan. Saya enggak mau forum paripurna dijadikan panggung politik dan forum orang yang tidak bertanggung jawab," ungkapnya.
Diketahui, MAKI melaporkan empat pimpinan DPR, Setya Novanto, Fahri Hamzah, Taufik Kurniawan, dan Agus Hermanto ke MKD DPR. Mereka dianggap menabrak mekanisme pengambilan keputusan dalam rapat paripurna Jumat 28 April 2017 terkait hak angket terhadap KPK.
Taufik Kurniawan, Setya Novanto, dan Agus Hermanto dianggap tidak berupaya menghalangi Fahri Hamzah selaku pimpinan rapat yang mengetuk palu menyetujui usulan hak angket terhadap KPK.
(maf)