Begini Kronologi Peristiwa Ketuk Palu Fahri Hamzah Terkait Angket KPK

Rabu, 03 Mei 2017 - 17:41 WIB
Begini Kronologi Peristiwa...
Begini Kronologi Peristiwa Ketuk Palu Fahri Hamzah Terkait Angket KPK
A A A
JAKARTA - Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan mengaku tidak bisa menghalangi Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah, dalam menyetujui‎ usulan hak angket terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada rapat paripurna DPR, Jumat 28 April 2017.

Hal demikian dikatakan Taufik Kurniawan menanggapi laporan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terhadap dirinya dan tiga pimpinan DPR lainnya, Fahri Hamzah, Setya Novanto, dan Agus Hermanto ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR.

Adapun dalam rapat paripurna ke-23 masa sidang IV tahun 2016-2017, Fahri Hamzah bertugas sebagai pimpinan rapat paripurna DPR. Taufik Kurniawan menerangkan, bahwa pimpinan rapat harus dihormati.

"‎‎Jadi, kalau tidak menghalangi, memang palunya Pak Fahri harus saya rebut? Kan tidak harus seperti itu kan? Apakah saya harus dorong-dorong Pak Fahri sehingga tidak memutuskan?" kata Taufik Kurniawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (3/5/2017).

Kata dia, pimpinan DPR saat itu sebenarnya menghindari kegaduhan.‎ "Tapi kan kemarin situasional dan spontan, sehingga begitu mungkin Pak Fahri tidak dengar karena interupsi saling rebut, sehingga Pak Fahri mengetuk palu," ucap politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini.

(Baca juga: Sahkan Angket KPK, 4 Pimpinan DPR Diadukan ke MKD)


Kendati demikian, dirinya menghormati kritikan masyarakat terhadap kericuhan paripurna saat itu, termasuk langkah MAKI ‎yang melaporkan dirinya dan tiga pimpinan DPR ke MKD.

"Cuma perlu diluruskan. Saya enggak mau forum paripurna dijadikan panggung politik dan forum orang yang tidak bertanggung jawab," ungkapnya.

Diketahui, MAKI melaporkan empat pimpinan DPR, Setya Novanto, Fahri Hamzah, Taufik Kurniawan, dan Agus Hermanto ke MKD DPR. Mereka dianggap menabrak mekanisme pengambilan keputusan dalam rapat paripurna Jumat 28 April 2017 terkait hak angket terhadap KPK.

Taufik Kurniawan, Setya Novanto, dan Agus Hermanto dianggap tidak berupaya menghalangi Fahri Hamzah selaku pimpinan rapat yang mengetuk palu menyetujui usulan hak angket terhadap KPK.
(maf)
Berita Terkait
Lebih Mudah Kroscek,...
Lebih Mudah Kroscek, Komisi II DPR Usul Vaksinasi Pakai E-KTP
Daftar Lengkap 580 Anggota...
Daftar Lengkap 580 Anggota DPR yang Dilantik Hari Ini
SDI Sebut Sangat Berlebihan...
SDI Sebut Sangat Berlebihan Kinerja DPR RI Sekarang Dianggap Terburuk di Era Reformasi
Dua Fraksi DPR Enggan...
Dua Fraksi DPR Enggan Laporkan Kasus Corona Anggotanya
Lewat Sebuah Buku, Desmond...
Lewat Sebuah Buku, Desmond Mahesa Ungkap Seluk-Beluk tentang DPR
Sidang Pertama DPR 2020-2021...
Sidang Pertama DPR 2020-2021 Dihadiri 98 Anggota Secara Fisik, 231 Virtual
Berita Terkini
Asfinawati: Ujaran Kebencian...
Asfinawati: Ujaran Kebencian dalam HAM Menyangkut Ras hingga Agama Bukan Orang per Orang
UBK Keluarkan 9 Poin...
UBK Keluarkan 9 Poin Pernyataan usai Ketua BEM FH Abdimaludin Terima Uang Rp20 Juta
Haul Akbar Ploso, Gus...
Haul Akbar Ploso, Gus Muhaimin: Jangan Hanya Menonton, Santri Harus Jadi Solusi Bangsa
Tiyo UGM Dilaporkan...
Tiyo UGM Dilaporkan ke Polisi, Ray Rangkuti: Harusnya Orang Jahat yang Dihukum Bukan yang Berpikir
Berkas Perkara Roy Suryo...
Berkas Perkara Roy Suryo dan Dokter Tifa Dilimpahkan ke PN Jakarta Timur
Berkas Perkara 3 Pejabat...
Berkas Perkara 3 Pejabat Bea Cukai Dilimpahkan ke Pengadilan, Segera Disidang
Infografis
Kaleidoskop 2025: 10...
Kaleidoskop 2025: 10 Peristiwa Teknologi Paling Menonjol di Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved