PPP Minta Kadernya Cabut Dukungan Hak Angket KPK

Minggu, 30 April 2017 - 11:10 WIB
PPP Minta Kadernya Cabut...
PPP Minta Kadernya Cabut Dukungan Hak Angket KPK
A A A
JAKARTA - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) meminta kadernya di DPR, Arsul Sani untuk menarik dukungan usulan penggunaan hak angket atau penyelidikan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Arsul Sani yang duduk di Komisi III DPR adalah salah satu dari 26 anggota DPR yang menandatangani usulan hak tersebut.

Ketua Umum PPP Muhammad Romahurmuziy (Romi) menegaskan fraksi partainya menolak usulan hak angket. "Kita akan instruksikan penarikan tanda tangan yang bersangkutan (Arsul Sani- red)," ujar Romahurmuziy dalam keterangan tertulis, Minggu (30/4/2017).

Keputusan Arsul Sani dianggap Romahurmuziy tidak merepresentasikan sikap Fraksi PPP. Langkah Arsul yang ikut menandatangani hak angket itu dikatakannya merupakan keputusan pribadi.

"Fraksi PPP sudah mengambil keputusan tidak melanjutkan angket ini dan itu lah yang sejak semula yang dibacakan dalam rapat paripurna kemarin," ucapnya.

Romahurmuziy juga menyesalkan sikap Fahri Hamzah selaku pimpinan rapat paripurna DPR pada Jumat lalu yang langsung menyetujui usulan penggunaan hak angket terhadap KPK, tanpa mempertimbangkan interupsi sejumlah peserta sidang. (Baca Juga: Fahri Sahkan Angket KPK, Sejumlah Anggota DPR Walk Out )

Oleh karena itu, sambung dia, Fraksi PPP akan melayangkan surat protes secara tertulis kepada pimpinan DPR. Pengambilan persetujuan usulan hak angket dalam rapat paripurna dinilainya cacat hukum.

"Dengan melakukan protes secara terbuka kepada pimpinan rapat paripurna yang kemarin mengambil keputusan sepihak, karena pimpinan tidak memberikan ruang kepada fraksi-fraksi lain untuk menyampaikan pendapatnya," tuturnya.

Usulan hak angket bermula dari keinginan sejumlah anggota Komisi III yang meminta KPK membuka rekaman pemeriksaan Miryam S Haryani, anggota Fraksi Hanura dalam penyidikan kasus korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).

Dalam pemeriksaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), penyidik Novel Baswedan mengungkapkan Miryam ditekan oleh sejumlah anggota Komisi III DPR.

Tidak terima dianggap menekan, sejumlah anggota Komisi III meminta KPK membuka rekaman pemeriksaan Miryam. KPK menolak dengan alasan pembukaan rekaman tidak bisa dilakukan karena berkaitan dengan penyidikan. (Baca Juga: Alasan DPR Ngotot Gunakan Angket untuk Hadapi KPK )
(dam)
Berita Terkait
Lebih Mudah Kroscek,...
Lebih Mudah Kroscek, Komisi II DPR Usul Vaksinasi Pakai E-KTP
Daftar Lengkap 580 Anggota...
Daftar Lengkap 580 Anggota DPR yang Dilantik Hari Ini
SDI Sebut Sangat Berlebihan...
SDI Sebut Sangat Berlebihan Kinerja DPR RI Sekarang Dianggap Terburuk di Era Reformasi
Dua Fraksi DPR Enggan...
Dua Fraksi DPR Enggan Laporkan Kasus Corona Anggotanya
Lewat Sebuah Buku, Desmond...
Lewat Sebuah Buku, Desmond Mahesa Ungkap Seluk-Beluk tentang DPR
Sidang Pertama DPR 2020-2021...
Sidang Pertama DPR 2020-2021 Dihadiri 98 Anggota Secara Fisik, 231 Virtual
Berita Terkini
Tak Pakai Rompi Tahanan,...
Tak Pakai Rompi Tahanan, Febrie Adriansyah Diduga Pegang Kartu As Tawar Proses Hukum
Putusan MK Baru Langkah...
Putusan MK Baru Langkah Awal, IAW Dorong Restitusi Historis Kuota Internet Hangus
Menkum Supratman: Tarif...
Menkum Supratman: Tarif Merek UMKM Tetap dan Pendaftaran Hak Cipta Lagu Gratis
Pemilik Dolar dan Emas...
Pemilik Dolar dan Emas 74 Kg Bakal Ajukan Gugatan, Pengacara Don Ritto: Secepat-cepatnya
Perindo Perkuat Pemahaman...
Perindo Perkuat Pemahaman dan Kapasitas Anggota DPRD lewat Bimtek Nasional 2026, Dorong Ekonomi Kerakyatan
Febrie Adriansyah Jadi...
Febrie Adriansyah Jadi Tersangka TPPU, Kejagung Paparkan Modusnya
Infografis
Ancaman Perang Kian...
Ancaman Perang Kian Nyata, 8 Negara Minta Warganya Tinggalkan Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved