Paripurna DPR, Usulan Angket KPK Diramaikan Interupsi Penolakan
Jum'at, 28 April 2017 - 13:54 WIB
Paripurna DPR, Usulan Angket KPK Diramaikan Interupsi Penolakan
A
A
A
JAKARTA - Hujan interupsi mewarnai jalannya rapat paripurna pembahasan hak angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pembahasan diawali dengan pemaparan Komisi III terkait urgensi menggulirkan hak angket.
Paparan disampaikan oleh perwakilan Komisi III, Taufiqulhadi dari Fraksi Partai Nasdem. Taufiq menyebutkan, angket tidak hanya untuk meminta KPK membuka rekaman berita acara pemeriksaan (BAP) Miryam S Haryani. Angket, kata dia juga untuk menyelidiki dugaan penyimpangan lain di KPK.
"Berdasarkan Konstitusi dan UU MD3 dapat dilakukan pendalaman terhadap berbagai permasalahan di KPK," ujar Taufiq memgakhiri paparannya di ruang rapat paripurna, Gedung DPR, Senayan, Jakarta Selatan, Jumat (29/4/2017).
Menanggapi paparan Komisi III, Fraksi Partai Gerindra langsung mengajukan interupsi. Anggota Fraksi Partai Gerindra, Martin Hutabarat mengatakan, pemaparan awal Taufiq mengenai pengajuan hak angket KPK sangat menarik dan masuk akal. Namun dia menilai, ada argumen yang tidak bisa diterima oleh fraksinya terkait keberadaan KPK yang disebut sudah merugikan rakyat banyak.
"Mungkin ada baiknya kita bertanda kepada konstituen, apa betul itu aspirasi rakyat atau kita sendiri. Di akhir kesimpulan, Gerindra punya pandangan beda, Gerindra menolak hak angket," ucap Martin.
Interupsi Fraksi Partai Gerindra diikuti anggota fraksi lainnya. Anggota Fraksi Partai Demokrat, Erma Suryani menegaskan menolak digulirkannya hak angket. Menurutnya hak angket bisa menjadi momentum pelemahan KPK.
"Fraksi Demokrat menilai, klarifikasi terhadap penggunaan kewenangan luar biasa bisa sangat diperlukan. Namun dengan cara yang tidak mengganggu iklim Demokrasi," ucap Erma.
Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) juga mengajukan keberatan terhadap pengguliran hak angket. Anggota Fraksi PKB, Neng Eem Marham Zulfa menuturkan, hak angket yang digulirkan Komisi III justru memperlebar masalah. (Baca: Usulan Hak Angket KPK Melaju ke Paripurna)
"Persoalan yang ada hendaknya melalui Panja Komisi III. Sehingga orang-orang bisa memahami duduk perkaranya," tutur Neng Eem.
Paparan disampaikan oleh perwakilan Komisi III, Taufiqulhadi dari Fraksi Partai Nasdem. Taufiq menyebutkan, angket tidak hanya untuk meminta KPK membuka rekaman berita acara pemeriksaan (BAP) Miryam S Haryani. Angket, kata dia juga untuk menyelidiki dugaan penyimpangan lain di KPK.
"Berdasarkan Konstitusi dan UU MD3 dapat dilakukan pendalaman terhadap berbagai permasalahan di KPK," ujar Taufiq memgakhiri paparannya di ruang rapat paripurna, Gedung DPR, Senayan, Jakarta Selatan, Jumat (29/4/2017).
Menanggapi paparan Komisi III, Fraksi Partai Gerindra langsung mengajukan interupsi. Anggota Fraksi Partai Gerindra, Martin Hutabarat mengatakan, pemaparan awal Taufiq mengenai pengajuan hak angket KPK sangat menarik dan masuk akal. Namun dia menilai, ada argumen yang tidak bisa diterima oleh fraksinya terkait keberadaan KPK yang disebut sudah merugikan rakyat banyak.
"Mungkin ada baiknya kita bertanda kepada konstituen, apa betul itu aspirasi rakyat atau kita sendiri. Di akhir kesimpulan, Gerindra punya pandangan beda, Gerindra menolak hak angket," ucap Martin.
Interupsi Fraksi Partai Gerindra diikuti anggota fraksi lainnya. Anggota Fraksi Partai Demokrat, Erma Suryani menegaskan menolak digulirkannya hak angket. Menurutnya hak angket bisa menjadi momentum pelemahan KPK.
"Fraksi Demokrat menilai, klarifikasi terhadap penggunaan kewenangan luar biasa bisa sangat diperlukan. Namun dengan cara yang tidak mengganggu iklim Demokrasi," ucap Erma.
Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) juga mengajukan keberatan terhadap pengguliran hak angket. Anggota Fraksi PKB, Neng Eem Marham Zulfa menuturkan, hak angket yang digulirkan Komisi III justru memperlebar masalah. (Baca: Usulan Hak Angket KPK Melaju ke Paripurna)
"Persoalan yang ada hendaknya melalui Panja Komisi III. Sehingga orang-orang bisa memahami duduk perkaranya," tutur Neng Eem.
(kur)