Fadli Zon Sebut Hak Angket Hanya Selidiki BAP Miryam S Haryani
A
A
A
JAKARTA - Komisi III telah mengirimkan surat usulan hak angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke meja pimpinan DPR. Surat itu hanya berisi tuntutan membuka rekaman BAP Miryam S Haryani, tersangka pemberi keterangan palsu dalam kasus e-KTP.
"Hanya soal itu (Rekaman BAP Miryam). Karena ada tuduhan kepada sejumlah anggota DPR," ujar Wakil Ketua DPR Fadli Zon di gedung DPR, Senayan, Jakarta Selatan, Rabu (26/5/2017).
Dari wacana yang beredar di kalangan Komisi III, hak angket yang diusulkan tidak hanya meminta KPK membuka rekaman BAP Miryam. Melalui angket, komisi hukum DPR juga akan menyelidiki dugaan penyimpangan anggaran di KPK, hingga menyelidiki laporan bocornya BAP dan dakwaan KPK.
Fadli mengatakan, meski beberapa poin tidak tertulis, dugaan penyimpangan di KPK tetap bisa diselidiki oleh parlemen. "Sebenarnya itu bisa dilakukan juga, itu tugas rutin di Komisi III," kata Fadli.
Sebelumnya, dalam rapat kerja antara DPR dengan KPK, Kamis 19 April 2017 malam, terjadi perdebatan alot antara DPR dan KPK. DPR mendesak KPK membuka rekaman BAP Miryam S Haryani yang menyebut ada enam anggota Komisi III menekan Miryam saat bersaksi dalam kasus e-KTP.
KPK menolak permintaan DPR. Sebagai respons atas penolakan itu, Komisi III memutuskan untuk menggulirkan dan membentuk pansus hak angket untuk membuka rekaman BAP Miryam.
Berdasarkan diskusi yang berkembang di kalangan Komisi III, hak angket juga akan menyelidik persoalan lain. Di antaranya terkait tujuh indikasi penyimpangan anggaran Biro Hukum KPK sebagaimana dilaporkan BPK. Selain itu, angket juga akan mendalami laporan seringnya terjadi kebocoran dokumen BAP dan surat dakwaan di KPK.
"Hanya soal itu (Rekaman BAP Miryam). Karena ada tuduhan kepada sejumlah anggota DPR," ujar Wakil Ketua DPR Fadli Zon di gedung DPR, Senayan, Jakarta Selatan, Rabu (26/5/2017).
Dari wacana yang beredar di kalangan Komisi III, hak angket yang diusulkan tidak hanya meminta KPK membuka rekaman BAP Miryam. Melalui angket, komisi hukum DPR juga akan menyelidiki dugaan penyimpangan anggaran di KPK, hingga menyelidiki laporan bocornya BAP dan dakwaan KPK.
Fadli mengatakan, meski beberapa poin tidak tertulis, dugaan penyimpangan di KPK tetap bisa diselidiki oleh parlemen. "Sebenarnya itu bisa dilakukan juga, itu tugas rutin di Komisi III," kata Fadli.
Sebelumnya, dalam rapat kerja antara DPR dengan KPK, Kamis 19 April 2017 malam, terjadi perdebatan alot antara DPR dan KPK. DPR mendesak KPK membuka rekaman BAP Miryam S Haryani yang menyebut ada enam anggota Komisi III menekan Miryam saat bersaksi dalam kasus e-KTP.
KPK menolak permintaan DPR. Sebagai respons atas penolakan itu, Komisi III memutuskan untuk menggulirkan dan membentuk pansus hak angket untuk membuka rekaman BAP Miryam.
Berdasarkan diskusi yang berkembang di kalangan Komisi III, hak angket juga akan menyelidik persoalan lain. Di antaranya terkait tujuh indikasi penyimpangan anggaran Biro Hukum KPK sebagaimana dilaporkan BPK. Selain itu, angket juga akan mendalami laporan seringnya terjadi kebocoran dokumen BAP dan surat dakwaan di KPK.
(kri)