DPR Ungkap Tujuh Dugaan Penyimpangan Anggaran oleh KPK
A
A
A
JAKARTA - Usulan hak angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang digalang Komisi III DPR hampir memasuki tahap akhir. Setidaknya ada lima poin penting yang akan ditelusuri melalui panitia khusus (pansus) hak angket ini.
Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo mengatakan, dugaan penyimpangan anggaran di KPK terungkap, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan Terhadap KPK tahun 2015/2016 yang dilaporkan oleh BPK kepada DPR.
"Tercatat ada tujuh indikasi penyimpangan pengelolaan anggaran oleh KPK," kata Bambang melalui keterangan tertulis, Rabu (25/4/2017).
Selanjutnya kata Bambang, pansus angket juga akan menyelidiki laporan-laporan yang diterima Komisi III tentang keamanan data administrasi dan informasi seperti dugaan kebocoran dokumen proses hukum seperti, BAP, sprindik, surat cekal.
"Kebocoran itu dapat mengganggu hak-hak warga negara di muka hukum," ucap Bambang.
Persoalan lainnya, lanjut Bambang, terkait laporan terjadinya disharmoni antara Pimpinan KPK deng kelompok penyelidik ataupun penyidik tertentu di KPK, yang memicu konflik internal dan berpotensi mengganggu kinerja lembaga antirasuah tersebut.
(Baca juga: DPR Tolak Anggapan Hak Angket untuk Intervensi KPK)
Tak ketinggalan, pansus angket juga akan menyelidiki kebenaran antara keterangan Miryam S Haryani dengan beberapa penyidik KPK terkait anggota Komisi III yang menekan Miryam.
"Hal ini terkait dengan klarifikasi dan akuntabilitas akses informasi dari KPK yang diamanatkan dalam UU KPK," ucap Bambang.
Terakhir, pansus angket akan menyelidik ugaan ketidakpatuhan terhadap SOP dan Undang-Undang (UU) dalam penegakan hukum, khususnya dalam hal lidik dan sidik yang tidak menjamin hak seseorang dimuka hukum, permasalahan ini juga diduga berpotensi menyebabkan KPK kalah dalam praperadilan.
Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo mengatakan, dugaan penyimpangan anggaran di KPK terungkap, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan Terhadap KPK tahun 2015/2016 yang dilaporkan oleh BPK kepada DPR.
"Tercatat ada tujuh indikasi penyimpangan pengelolaan anggaran oleh KPK," kata Bambang melalui keterangan tertulis, Rabu (25/4/2017).
Selanjutnya kata Bambang, pansus angket juga akan menyelidiki laporan-laporan yang diterima Komisi III tentang keamanan data administrasi dan informasi seperti dugaan kebocoran dokumen proses hukum seperti, BAP, sprindik, surat cekal.
"Kebocoran itu dapat mengganggu hak-hak warga negara di muka hukum," ucap Bambang.
Persoalan lainnya, lanjut Bambang, terkait laporan terjadinya disharmoni antara Pimpinan KPK deng kelompok penyelidik ataupun penyidik tertentu di KPK, yang memicu konflik internal dan berpotensi mengganggu kinerja lembaga antirasuah tersebut.
(Baca juga: DPR Tolak Anggapan Hak Angket untuk Intervensi KPK)
Tak ketinggalan, pansus angket juga akan menyelidiki kebenaran antara keterangan Miryam S Haryani dengan beberapa penyidik KPK terkait anggota Komisi III yang menekan Miryam.
"Hal ini terkait dengan klarifikasi dan akuntabilitas akses informasi dari KPK yang diamanatkan dalam UU KPK," ucap Bambang.
Terakhir, pansus angket akan menyelidik ugaan ketidakpatuhan terhadap SOP dan Undang-Undang (UU) dalam penegakan hukum, khususnya dalam hal lidik dan sidik yang tidak menjamin hak seseorang dimuka hukum, permasalahan ini juga diduga berpotensi menyebabkan KPK kalah dalam praperadilan.
(maf)