Ngotot Ajukan Hak Angket, Komisi III Ciderai Fungsi Legislatif

Senin, 24 April 2017 - 08:06 WIB
Ngotot Ajukan Hak Angket,...
Ngotot Ajukan Hak Angket, Komisi III Ciderai Fungsi Legislatif
A A A
JAKARTA - Pakar Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Mudzakir berharap agar DPR tidak mudahnya menggulirkan hak angket hanya untuk membuka hasil penyidikan KPK atas kasus e-KTP yang melibatkan Politisi Hanura Miryam S Haryani.

Menurut dia, DPR sebaiknya menunggu hasil penyidikan itu diungkap ke publik melalui mekanisme persidangan. “Tunggu saja ranah yudikatif pengadilan. Jadi batasan dari rahasia ke tidak rahasia di proses pengadilan,” ujar Mudzakir saat dihubungi SINDO, Minggu (23/4/2017).

Mudzakir sebelumnya mengingatkan bahwa dokumen hasil penyidikan bersifat rahasia dan harus dirahasiakan. Tindakan KPK yang menolak dokumen penyidikan dibawa ke ranah publik menurut dia sudah tepat.

“Kenapa, karena itu baru proses penyidikan, nanti kalau proses penyidikan sudah selesai, proses pelimpahan sudah disampaikan ke kejaksaan, pengadilan akan tahu disitu,” tutur Mudzakir.

Dia pun membenarkan bahwa dibukanya dokumen ke publik dapat mengganggu jalannya penyidikan. Sikap DPR yang ngotot untuk melakukannya, disebut Mudzakir telah mencederai tugas dari dewan itu sendiri.

“Kalau sudah sampai materi penyidikan dibuka, kan itu peran legislatif berubah menjadi yudikatif, kurang tepat lah,” tambah Mudzakir.

Mudzakir tidak sepakat dengan alasan DPR yang menyebut fungsi pengawasan sebagai cara untuk menyetir KPK membuka dokumen penyidikannya. Tambah dia, fungsi pengawasan yang dimaksud bukan kepada materi hukum tetapi sebatas kebijakan.

“Materi hukum itu ranahnya penyidik. Jadi memang harus begitu ruang kerjanya,” pungkasnya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7631 seconds (0.1#10.140)