Kepala Bakamla Kembali Mangkir di Sidang Kasus Monitoring Satelit

Jum'at, 21 April 2017 - 16:22 WIB
Kepala Bakamla Kembali...
Kepala Bakamla Kembali Mangkir di Sidang Kasus Monitoring Satelit
A A A
JAKARTA - ‎Hari ini, Kepala Badan Keamanan Laut (Bakamla) Laksamana Madya Arie Soedewo kembali mangkir dalam persidangan kasus suap terkait pengadaan monitoring satelit di internal lembaga yang dipimpinnya. ‎Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku sudah memanggil Arie Soedewo sebanyak dua kali.

Pada panggilan yang pertama, Arie Soedewo berhalangan hadir dengan alasan sedang dinas di Manado. ‎"Hari ini beliau (Arie Soedewo) masih berhalangan, karena masih ada dinas di Australia," ujar Jaksa KPK Kiki Ahmad Yani dalam persidangan kasus suap terkait pengadaan monitoring satelit di Bakamla, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (21/4/2017).

Jaksa KPK pun meminta Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta ‎mengeluarkan penetapan pemanggilan terhadap Kepala Bakamla Arie Soedewo karena yang bersangkutan sudah dua kali mangkir bersaksi di persidangan.‎ Sebab, keterangan Arie Soedewo dianggap penting dalam kasus suap tersebut.

"Sebagaimana fakta persidangan, kasusnya sangat erat dengan terdakwa. Kalau ada penetapan, supaya kami punya dasar untuk koordinasi," tuturnya.

KPK pun meminta bantuan Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo dan POM TNI dalam upaya menghadirkan Kepala Bakamla Arie Soedewo‎ di persidangan. Karena yurisdiksi militer, Jaksa KPK selanjutnya bakal berkoordinasi dengan POM TNI.

"Karena beliau (Arie Soedewo) masih TNI aktif, dilakukan pemanggilan antar pimpinan institusi. Jadi kemarin pimpinan KPK sudah bersurat kepada panglima, minta bantuannya untuk memerintahkan yang bersangkutan untuk hadir di persidangan," imbuhnya.

Sekadar informasi, ‎pemanggilan saksi atas penetapan hakim tersebut sesuai Pasal 159 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Dalam Pasal 169 Ayat 2, disebutkan bahwa dalam hal saksi tidak hadir, meski telah dipanggil dengan sah, dan hakim mempunyai cukup alasan untuk manyangka bahwa saksi itu tidak akan hadir, maka hakim ketua dapat memerintahkan supaya saksi tersebut dihadapkan ke persidangan.

"Perintah untuk menghadirkan dalam sidang dalam artian Majelis Hakim punya pendapat yang sama dengan penutut umum mengenai urgensi atau substansi pentingnya keterangan kedua saksi tersebut," kata Kiki.

Ketua Majelis Hakim Franky Tambuwun menyetujuinya. "Kami berikan kesempatan sekali lagi. Kalau dalam sidang itu saksi tidak hadir, kami lanjut pemeriksaan terdakwa," kata hakim Franky dalam kesempatan sama.

Adapun nama Arie dalam tiga surat dakwaan jaksa, disebut sebagai pihak yang turut terlibat dalam kasus tersebut. Bahkan, Arie disebut meminta keuntungan atau fee sebesar 7,5% dari nilai proyek sebesar Rp222,4 miliar itu.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.2524 seconds (0.1#10.140)