Kasus Bakamla, Bos PT Melati Technofo Indonesia Diperiksa KPK
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur Utama PT Melati Technofo Indonesia (PT MTI), Sumario Heruwido. Pemeriksaan untuk mendalami kasus dugaan suap proyek pengadaan alat satelit monitoring pada Badan Keamanan Laut (Bakamla).
Sumario diperiksa untuk tersangka Nofel Hasan yang merupakan Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi pada Bakamla. Masih dalam kasus yang sama, sejumlah saksi lainnya juga dijadwalkan diperiksa penyidik KPK.
"Yang bersangkutan (Sumario Heruwido-red) diperiksa sebagai saksi untuk tersangka NH (Nofel Hasan, red)," ujar juru bicara KPK, Febri Diansyah dihubungi wartawan, Jumat (21/4/2017).
Dia mengungkapkan, sejumlah saksi lainnya yang diperiksa adalah Sigit Susanto seorang karyawan, dan Danang Sriradityo Hutomo seorang wiraswasta. Dia menuturkan, Sigit dan Danang juga diperiksa untuk tersangka Nofel Hasan. (Baca: KPK Tetapkan Kepala Biro Perencanaan Bakamla Jadi Tersangka)
Selain Nofel Hasan, dalam kasus tersebut KPK juga sudah menetapkan Deputi Informasi, Hukum, dan Kerjasamaā€ˇ Bakamla Eko Susilo Hadi sebagai tersangka.
Sumario diperiksa untuk tersangka Nofel Hasan yang merupakan Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi pada Bakamla. Masih dalam kasus yang sama, sejumlah saksi lainnya juga dijadwalkan diperiksa penyidik KPK.
"Yang bersangkutan (Sumario Heruwido-red) diperiksa sebagai saksi untuk tersangka NH (Nofel Hasan, red)," ujar juru bicara KPK, Febri Diansyah dihubungi wartawan, Jumat (21/4/2017).
Dia mengungkapkan, sejumlah saksi lainnya yang diperiksa adalah Sigit Susanto seorang karyawan, dan Danang Sriradityo Hutomo seorang wiraswasta. Dia menuturkan, Sigit dan Danang juga diperiksa untuk tersangka Nofel Hasan. (Baca: KPK Tetapkan Kepala Biro Perencanaan Bakamla Jadi Tersangka)
Selain Nofel Hasan, dalam kasus tersebut KPK juga sudah menetapkan Deputi Informasi, Hukum, dan Kerjasamaā€ˇ Bakamla Eko Susilo Hadi sebagai tersangka.
(kur)