Respons Wacana Pendaftaran Capres 2024 Dipercepat, Ini Kata Mahfud MD
loading...
A
A
A
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyetujui bahwa rencana percepatan jadwal pendaftaran capres dan cawapres di Pilpres 2024 . Mahfud menegaskan, percepatan jadwal tersebut menjadi bukti bahwa tidak ada wacana penundaan Pemilu 2024.
"Dulu ada ribut-ribut mau ditunda diperpanjang saya katakan tidak. Sekarang tahapan-tahapan sudah berjalan, malah ini akan dipercepat pendaftaran presidennya," kata Mahfud di Hotel Royal Kuningan, Jakarta, Jumat (8/9/2023).
"Karena ini terlalu lama bertengkar siapa yang maju, siapa yang dapat, yang semula dijadwalkan dibuka pada 19 Oktober sampai 24 November sekarang direncanakan dipercepat pendaftaran 10 Oktober ditutup 16 Oktober," sambungnya.
Mahfud MD pun mengajak semua pihak untuk dapat turut serta menyukseskan Pilpres 2024. Sebagai informasi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) berencana mengubah jadwal pencalonan Capres dan Cawapres untuk Pilpres 2024.
KPU mengusulkan perubahan jadwal tersebut berdasarkan Rancangan Peraturan KPU tentang Pencalonan Capres Cawapres yang telah diuji publik pada Senin (4/9/2023). Dalam draf PKPU tersebut, masa pendaftaran berubah dari yang semula pada 19 Oktober-25 November 2023 (sesuai PKPU Nomor 3 Tahun 2022) menjadi 10-16 Oktober 2023.
"Dulu ada ribut-ribut mau ditunda diperpanjang saya katakan tidak. Sekarang tahapan-tahapan sudah berjalan, malah ini akan dipercepat pendaftaran presidennya," kata Mahfud di Hotel Royal Kuningan, Jakarta, Jumat (8/9/2023).
"Karena ini terlalu lama bertengkar siapa yang maju, siapa yang dapat, yang semula dijadwalkan dibuka pada 19 Oktober sampai 24 November sekarang direncanakan dipercepat pendaftaran 10 Oktober ditutup 16 Oktober," sambungnya.
Mahfud MD pun mengajak semua pihak untuk dapat turut serta menyukseskan Pilpres 2024. Sebagai informasi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) berencana mengubah jadwal pencalonan Capres dan Cawapres untuk Pilpres 2024.
KPU mengusulkan perubahan jadwal tersebut berdasarkan Rancangan Peraturan KPU tentang Pencalonan Capres Cawapres yang telah diuji publik pada Senin (4/9/2023). Dalam draf PKPU tersebut, masa pendaftaran berubah dari yang semula pada 19 Oktober-25 November 2023 (sesuai PKPU Nomor 3 Tahun 2022) menjadi 10-16 Oktober 2023.
(maf)