Jaksa Agung Bicara Dinamika Penanganan Korupsi di DPR

Rabu, 12 April 2017 - 12:29 WIB
Jaksa Agung Bicara Dinamika...
Jaksa Agung Bicara Dinamika Penanganan Korupsi di DPR
A A A
JAKARTA - Komisi III DPR menggelar rapat kerja (raker) dengan Jaksa Agung M Prasetyo. Raker digelar di ruang rapat komisi III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Selatan.

Ada sejumlah isu yang dibahas dalam raker ini, salah satunya penjelasan Jaksa Agung terkait manajemen penanganan perkara korupsi yang dilajukan kejaksaan dan bentuk koordinasi dengan lembaga penegak hukum lainnya.

Di hadapan anggota komisi III, M Prasetyo membeberkan dinamika penanganan perkara korupsi di kejaksaan. Prasetyo mengatakan, selama ini pihaknya turut terlibat melakukan kerja pemberantasan korupsi.

Namun demikian diakui Prasetyo, kerja pemberantasan korupsi di kejaksaan tidak selalu terekspose dengan baik dibanding kerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal itu, kata dia, lantaran kejaksaan mengedepankan langkah pencegahan daripada penindakan.

"Model ini sering tidak mendapat perhatian, tanpa riuh rendah, dan tidak populer. Tapi diyakini bisa menurunkan angka korupsi dalam jangka panjang," kata Prasetyo, Rabu (12/4/2017).

Meski menonjolkan tindakan pencegahan, Prasetyo mengatakan pihaknya juga melakukan langkah penindakan bila sudah memiliki alat bukti yang cukup.

(Baca juga: Perindo Kutuk Penyiraman Air Keras kepada Novel Baswedan)


Dalam kesempatan itu, Prasetyo juga membeberkan kelebihan dan kekurangan yang dimiliki tiga lembaga penegak hukum, Kejaksaan, KPK dan Polri. KPK kata Prasetyo, memiliki keunggulan dukungan politik serta jumlah anggaran besar.

Menurutmya, KPK juga punya kewenangan menyadap. "Tapi KPK juga punya kelemaham dalam hal jaringan, jumlah personel dan kompetensi personel," ucap Prasetyo.

Sementara lanjut Prasetyo, kejaksaan dan kepolisian memiliki jaringan yang tersebar luas di seluruh penjuru Tanah Air, namun demikian memiliki keterbatasan dalam hal anggaran.

"Karenanya, perlu kolaborasi antara ketiga lembaga untuk memberantas korupsi. Seperti tertuang dalam MoU yang ditandatangani tiga lembaga, beberapa waktu lalu," ucap Prasetyo.
(maf)
Berita Terkait
Strategi Pemberantasan...
Strategi Pemberantasan Korupsi
Partisipasi Publik dalam...
Partisipasi Publik dalam Pemberantasan Korupsi
UU Antitipikor Sarana...
UU Antitipikor Sarana Pemberantasan Korupsi
Pemberantasan Korupsi...
Pemberantasan Korupsi dan Perampasan Aset
Pemberantasan Korupsi,...
Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
Sisi Lain dalam Pemberantasan...
Sisi Lain dalam Pemberantasan Korupsi
Berita Terkini
Profil Sudaryono, Wamentan...
Profil Sudaryono, Wamentan Anak Petani Grobogan yang Jadi Kepala BGN Baru
Breaking News! Wamentan...
Breaking News! Wamentan Sudaryono Jadi Kepala BGN Baru
Kisah Haru Anak Kuli...
Kisah Haru Anak Kuli Bangunan Dilantik Presiden Prabowo Jadi Perwira TNI di Istana
Fiscal Dominance dan...
'Fiscal Dominance' dan Depresiasi Rupiah
Amanat Lengkap Presiden...
Amanat Lengkap Presiden Prabowo di Upacara Prasetya Perwira TNI-Polri Tahun 2026
Jenderal Agus Subiyanto...
Jenderal Agus Subiyanto Pastikan TNI Siap Dukung Swasembada Beras
Infografis
3 Kejanggalan Penanganan...
3 Kejanggalan Penanganan Kasus Febrie Adriansyah, KPK Diminta Bertindak
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved