Jaksa Agung Bicara Dinamika Penanganan Korupsi di DPR

Rabu, 12 April 2017 - 12:29 WIB
Jaksa Agung Bicara Dinamika...
Jaksa Agung Bicara Dinamika Penanganan Korupsi di DPR
A A A
JAKARTA - Komisi III DPR menggelar rapat kerja (raker) dengan Jaksa Agung M Prasetyo. Raker digelar di ruang rapat komisi III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Selatan.

Ada sejumlah isu yang dibahas dalam raker ini, salah satunya penjelasan Jaksa Agung terkait manajemen penanganan perkara korupsi yang dilajukan kejaksaan dan bentuk koordinasi dengan lembaga penegak hukum lainnya.

Di hadapan anggota komisi III, M Prasetyo membeberkan dinamika penanganan perkara korupsi di kejaksaan. Prasetyo mengatakan, selama ini pihaknya turut terlibat melakukan kerja pemberantasan korupsi.

Namun demikian diakui Prasetyo, kerja pemberantasan korupsi di kejaksaan tidak selalu terekspose dengan baik dibanding kerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal itu, kata dia, lantaran kejaksaan mengedepankan langkah pencegahan daripada penindakan.

"Model ini sering tidak mendapat perhatian, tanpa riuh rendah, dan tidak populer. Tapi diyakini bisa menurunkan angka korupsi dalam jangka panjang," kata Prasetyo, Rabu (12/4/2017).

Meski menonjolkan tindakan pencegahan, Prasetyo mengatakan pihaknya juga melakukan langkah penindakan bila sudah memiliki alat bukti yang cukup.

(Baca juga: Perindo Kutuk Penyiraman Air Keras kepada Novel Baswedan)


Dalam kesempatan itu, Prasetyo juga membeberkan kelebihan dan kekurangan yang dimiliki tiga lembaga penegak hukum, Kejaksaan, KPK dan Polri. KPK kata Prasetyo, memiliki keunggulan dukungan politik serta jumlah anggaran besar.

Menurutmya, KPK juga punya kewenangan menyadap. "Tapi KPK juga punya kelemaham dalam hal jaringan, jumlah personel dan kompetensi personel," ucap Prasetyo.

Sementara lanjut Prasetyo, kejaksaan dan kepolisian memiliki jaringan yang tersebar luas di seluruh penjuru Tanah Air, namun demikian memiliki keterbatasan dalam hal anggaran.

"Karenanya, perlu kolaborasi antara ketiga lembaga untuk memberantas korupsi. Seperti tertuang dalam MoU yang ditandatangani tiga lembaga, beberapa waktu lalu," ucap Prasetyo.
(maf)
Berita Terkait
Strategi Pemberantasan...
Strategi Pemberantasan Korupsi
Pemberantasan Korupsi...
Pemberantasan Korupsi dan Perampasan Aset
Pemberantasan Korupsi,...
Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
Sisi Lain dalam Pemberantasan...
Sisi Lain dalam Pemberantasan Korupsi
Partisipasi Publik dalam...
Partisipasi Publik dalam Pemberantasan Korupsi
UU Antitipikor Sarana...
UU Antitipikor Sarana Pemberantasan Korupsi
Berita Terkini
Kejagung Usut Korupsi...
Kejagung Usut Korupsi Tata Kelola MBG, Pengamat: Bukti Nyata Nyali Pemberantasan Korupsi Tanpa Pandang Bulu
Kejagung Bakal Koordinasi...
Kejagung Bakal Koordinasi BGN soal Nasib SPPG Terafiliasi Dadan Hindayana Cs
Jadi Tersangka Korupsi...
Jadi Tersangka Korupsi MBG, Dadan Hindayana Punya Harta Kekayaan Rp9 Miliar
Dugaan Korupsi MBG,...
Dugaan Korupsi MBG, Dadan Hindayana Cs Diduga Dapat Setoran Miliaran Rupiah per Hari
Tama Langkun Dukung...
Tama Langkun Dukung Penegakan Hukum di BGN, Minta MBG Tetap Fokus untuk Rakyat
Kejagung Geledah Rumah...
Kejagung Geledah Rumah Dadan Hindayana dan 2 Eks Wakil Kepala BGN, Sita Barbuk
Infografis
Daftar Lengkap Skuad...
Daftar Lengkap Skuad Timnas Jerman di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved