Kasus Suap Bakamla, Saksi Sebut Laksma Bambang Udoyo Terima Rp1 M

Senin, 10 April 2017 - 19:54 WIB
Kasus Suap Bakamla,...
Kasus Suap Bakamla, Saksi Sebut Laksma Bambang Udoyo Terima Rp1 M
A A A
JAKARTA - Adanya aliran dana terkait dugaan suap pengadaan alat monitoring satelit ke pejabat Badan Keamanan Laut (Bakamla) terungkap dalam sidang ‎lanjutan kasus itu pada hari ini. Salah satunya mengalir ke mantan Direktur Data dan Informasi Bakamla Laksamana Pertama (Laksma) TNI Bambang Udoyo.

‎Pegawai PT Melati Technofo Indonesia (MTI) Danang Sriradyo Hutomo mengakui adanya pemberian uang kepada Bambang Udoyo. Pasalnya, saat uang diantarkan ke Bambang Udoyo, Danang pernah ikut.

"Pernah (diajak membawa uang ke Bakamla). Ke namanya Bambang dia sebagai PPK," ujar Danang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (10/4/2017).

Kata dia, uang itu diantar seminggu sebelum operasi tangkap tangan (OTT) Rabu 14 Desember 2016 lalu. "Diantar ke Bakamla ke ruang Bambang Udoyo. Sekitar Rp1 Miliar. Saya cuma diajak, saya yang anterin karena sudah kenal Bambang," ungkap Danang.

Selain Bambang, Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Bakamla Novel Hasan juga disebut menerima uang Rp1 miliar dari suami Inneke Koesherawati tersebut sebagaimana dalam surat dakwaan. Akan tetapi, Danang mengaku tidak tahu menahu perihal itu. "Saya tidak tahu," ucapnya.‎

Sementara itu, Kuasa Hukum Hardy Stefanus, Saut Raja Gukguk menegaskan bahwa KPK tak boleh menyeret keterlibatan sejumlah pihak tanpa ada bukti yang jelas. Apalagi penyebutan itu hanya atas dasar pengakuan belaka.‎

"Jangan dong seolah-olah orang ini menerima uang, asas praduga tak bersalah itu kan harus ada. Jangan sampai hanya menduga-duga. Cari dong buktinya," kata Saut saat dikonfirmasi wartawan.

Saut menegaskan bahwa KPK harus profesional dalam mengusut kasus tersebut. Dirinya berpendapat, harus ada bukti kuat agar perkara tak hanya membuat gaduh atas disebutnya sejumlah nama yang ikut menerima uang itu.

"Jangan sampai kasus ini seksi karena menduga-duga. Kan yang ada barang bukti kita bicara. Kalau memang ada uang Rp54 miliar (uang suap), tunjukkan dong," kata Saut.

Sebab, dirinya mengaku selama sidang kasus itu belum pernah melihat bukti tersebut. "Selama ini hanya menduga-menduga. Sekarang saya tantang KPK hadirkan uang itu (Rp 54 miliar) di sidang kalau memang ada," paparnya.

Adapun Danang Sriradyo Hutomo bersaksi dalam sidang perkara suap pengadaan alat monitoring satelit dengan terdakwa Fahmi Dharmawansyah. Fahmi Dharmawansyah sebelumnya didakwa menyuap pejabat Bakamla Eko Susilo Hadi agar pihaknya dapat menggaet proyek itu. Suap diberikan melalui anak buahnya, Muhammad Adami Okta dan Hardy Stefanus.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6011 seconds (0.1#10.140)