Tabrak Aturan MA, DPD Miliki Dualisme Kepemimpinan
A
A
A
JAKARTA - DPD mengalami dualisme kepemimpinan. Terpilihnya Oesman Sapta Odang atau dikenal OSO bersama wakil ketuanya, Nono Sampono dan Darmayanti Lubis dinilai tidak sah karena menabrak putusan Mahkamah Agung (MA).
Atas dasar itu Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Hemas menegaskan dirinya masih resmi menjabat Wakil Ketua DPD periode 2014-2019. Menurutnya, MA sudah memutuskan untuk mencabut aturan tata tertib (tatib) yang mengubah masa jabatan pimpinan DPD dari lima tahun menjadi 2,5 tahun.
"Bahwa direbutnya pimpinan sah DPD adalah di luar batas rasionalitas nalar politik dan hukum," ujar Hemas di rumah dinasnya, Jalan Denpasar Raya, Jakarta Selatan, Rabu (5/4/2017). (Baca: Lantik Pimpinan DPD Baru, MA Ibarat Telan Ludah Sendiri)
Proses terpilihnya Oeman Sapta Odang melalui rapat paripurna DPD sempat diwarnai kericuhan. Antar anggota terlibat saling dorong di depan meja pimpinan.
Atas dasar itu Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Hemas menegaskan dirinya masih resmi menjabat Wakil Ketua DPD periode 2014-2019. Menurutnya, MA sudah memutuskan untuk mencabut aturan tata tertib (tatib) yang mengubah masa jabatan pimpinan DPD dari lima tahun menjadi 2,5 tahun.
"Bahwa direbutnya pimpinan sah DPD adalah di luar batas rasionalitas nalar politik dan hukum," ujar Hemas di rumah dinasnya, Jalan Denpasar Raya, Jakarta Selatan, Rabu (5/4/2017). (Baca: Lantik Pimpinan DPD Baru, MA Ibarat Telan Ludah Sendiri)
Proses terpilihnya Oeman Sapta Odang melalui rapat paripurna DPD sempat diwarnai kericuhan. Antar anggota terlibat saling dorong di depan meja pimpinan.
(kur)