Lantik Pimpinan DPD Baru, MA Ibarat Telan Ludah Sendiri
A
A
A
JAKARTA - Masa jabatan pimpinan DPD masih tetap lima tahun. Mahkamah Agung (MA) sudah memerintahkan DPD untuk mencabut aturan tata tertib (tatib) yang yang mengubah masa jabatan pimpinan DPD dari lima tahun menjadi 2,5 tahun.
Anggota DPD asal Lampung, Anang Prihantoro menegaskan, atas dasar itu MA bisa dikatakan menabrak aturannya sendiri karena bersedia melantik pimpinan yang baru. Sikap MA itu bisa disebut melegalkan kebrutalan pelanggaran hukum dalam proses pemilihan pimpinan DPD yang baru.
"Ini bahasa saya ludah ditelan lagi, atau ada apa di MA?" ujar Anang melalui telepon, Rabu (5/4/2017). (Baca: Prosesi Sumpah Jabatan Ketua DPD Sepi, Senator Banyak Tak Hadir)
Pelantikan pimpinan DPD yang baru dipandu Wakil Ketua MA bidang Nonyudisial Suwardi. Pimpinan DPD yang baru dilantika adalah Oesman Sapta Odang atau dikenal OSO dan Nono Sampono serta Darmayanti Lubis masing-masing sebagai Wakil Ketua.
Anggota DPD asal Lampung, Anang Prihantoro menegaskan, atas dasar itu MA bisa dikatakan menabrak aturannya sendiri karena bersedia melantik pimpinan yang baru. Sikap MA itu bisa disebut melegalkan kebrutalan pelanggaran hukum dalam proses pemilihan pimpinan DPD yang baru.
"Ini bahasa saya ludah ditelan lagi, atau ada apa di MA?" ujar Anang melalui telepon, Rabu (5/4/2017). (Baca: Prosesi Sumpah Jabatan Ketua DPD Sepi, Senator Banyak Tak Hadir)
Pelantikan pimpinan DPD yang baru dipandu Wakil Ketua MA bidang Nonyudisial Suwardi. Pimpinan DPD yang baru dilantika adalah Oesman Sapta Odang atau dikenal OSO dan Nono Sampono serta Darmayanti Lubis masing-masing sebagai Wakil Ketua.
(kur)