Koalisi Masyarakat Sipil Dorong RUU Pemilu Dibahas Terbuka

Jum'at, 31 Maret 2017 - 19:03 WIB
Koalisi Masyarakat Sipil...
Koalisi Masyarakat Sipil Dorong RUU Pemilu Dibahas Terbuka
A A A
JAKARTA - Sejumlah elemen masyarakat sipil mendesak agar proses pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Penyelenggaraan Pemilu dilakukan terbuka atau bisa diikuti oleh masyarakat. Selama ini pembahasan yang dilakukan di DPR tidak bisa diikuti oleh masyarakat sehingga perkembangan pembahasan tidak diketahui publik.

“Bagaimanapun UU Pemilu penting bagi semua pihak mewadahi kepentingan eksekutif dan legislatif. Mestinya segenap mekanisme atau proses pembentukan kebijakan bersikap terbuka, transparan,” ujar Peneliti Senior Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Syamsuddin Haris di Jakarta, Jumat (31/3/2017).

Menurut Syamsuddin, DPR memang diberikan kewenangan untuk menentukan apakah rapat pembahasan UU bisa dilakukan terbuka maupun tertutup. Namun, yang perlu diperhatikan sesuai dengan tata tertib (tatib) DPR pembahasan mengenai RUU Pemilu tidak termasuk dalam rancangan aturan yang menyangkut rahasia negara.

“Kecuali rapat internal parpol atau rapat yang terkait dengan penentuan pimpinan komisi boleh ada sedikit tertutup. Tapi kalau berkaitan dengan regulas yang mewadahi mekanisme seleksi pejabat publik melalui pemilu dibuka penuh,” kata Syamsuddin.

Syamsuddin menambahkan, dengan rapat dilakukan terbuka sebetulnya ada kepentingan dari publik untuk melihat sejauh mana wakil rakyat yang mereka pilih memperjuangkan aspirasinya di dewan. Apalagi ini menyangkut kepentingan mereka nanti di Pemilu 2019.

“Jadi ada akses publik mengetahui si A yang mewakili Dapil B mengatakan apa mengenai sistem pemilu, si C yang mewakili Dapil D mengatakan apa terkait ambang batas, dapil dan lainnya,” ucap Syamsudin.

Koalisi Masyarakat Sipil Peduli Pemilu sendiri terdiri dari sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) seperti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), Indonesia Corruption Watch (ICW), Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), Lingkar Madani untuk Indonesia (LIMA), Komisi Pemantau Legislatif (Kopel), Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) serta Aliansi Masyarakat Sipil untuk Perempuan dan Politik (Ansipol).
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0963 seconds (0.1#10.140)