Eks Komisioner Ombudsman Sebut Maladministrasi sebagai Akar Korupsi
A
A
A
JAKARTA - Mantan Komisioner Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Budi Santoso masuk dalam 13 nama peserta calon penasihat KPK yang mengikuti seleksi tahap akhir. Seleksi tahap akhir tersebut berupa tes wawancara dengan pansel penasihat KPK.
Dalam tes wawancara di Gedung KPK, Budi memaparkan tentang akar masalah korupsi yang bersumber dari tindakan maladministrasi. Menurutnya, maladministrasi adalah perbuatan penyalahgunaan wewenang yang dapat menyebabkan korupsi lebih besar.
"Laporan-laporan yang terbukti maladminstrasi itu embrio dari korupsi. Semua korupsi itu awalnya maladministrasi," kata Budi di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Minggu (26/3/2017).
Budi mengungkapkan, ketika dia menjabat di Ombudsman, pihaknya menerima sebanyak 6.000 laporan dugaan maladministrasi setiap tahunnya. Dari jumlah itu, laporan yang terbukti maladiministrasi terdapat korupsi di dalamnya.
"Saya tidak mengatakan 100 persen korupsi itu sebelumnya maladministrasi," ujarnya.
Bukan hanya itu sambung Budi, kebanyakan laporan maladministrasi tersebut berasal dari kalangan menengah bawah di daerah yang menggunakan suap untuk mendapatkan pelayanan publik.
Karenanya, dengan trigger mechanism yang dimilikinya sewaktu di Ombudsman, KPK dapat mencegah terjadinya korupsi di sektor pelayanan publik melalui sistem pencegahan yang terintegrasi.
"Kewenangan KPK, dia harus leading di situ, mengkoordinasikan proses-proses. Bagaimana dalam satu pemda itu pelayanan publik memenuhi standar kualitas tertentu," tandasnya.
Dalam tes wawancara di Gedung KPK, Budi memaparkan tentang akar masalah korupsi yang bersumber dari tindakan maladministrasi. Menurutnya, maladministrasi adalah perbuatan penyalahgunaan wewenang yang dapat menyebabkan korupsi lebih besar.
"Laporan-laporan yang terbukti maladminstrasi itu embrio dari korupsi. Semua korupsi itu awalnya maladministrasi," kata Budi di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Minggu (26/3/2017).
Budi mengungkapkan, ketika dia menjabat di Ombudsman, pihaknya menerima sebanyak 6.000 laporan dugaan maladministrasi setiap tahunnya. Dari jumlah itu, laporan yang terbukti maladiministrasi terdapat korupsi di dalamnya.
"Saya tidak mengatakan 100 persen korupsi itu sebelumnya maladministrasi," ujarnya.
Bukan hanya itu sambung Budi, kebanyakan laporan maladministrasi tersebut berasal dari kalangan menengah bawah di daerah yang menggunakan suap untuk mendapatkan pelayanan publik.
Karenanya, dengan trigger mechanism yang dimilikinya sewaktu di Ombudsman, KPK dapat mencegah terjadinya korupsi di sektor pelayanan publik melalui sistem pencegahan yang terintegrasi.
"Kewenangan KPK, dia harus leading di situ, mengkoordinasikan proses-proses. Bagaimana dalam satu pemda itu pelayanan publik memenuhi standar kualitas tertentu," tandasnya.
(maf)