Pencurian Berkas MK Terungkap, Pelaku PNS dan Satpam

Rabu, 22 Maret 2017 - 21:09 WIB
Pencurian Berkas MK...
Pencurian Berkas MK Terungkap, Pelaku PNS dan Satpam
A A A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya mengakui adanya pencurian berkas di institusinya. Pelaku empat orang dan telah dijatuhi sanksi pemecatan. Dua di antaranya pegawai negeri sipil (PNS) yang bertugas di MK.

Ketua MK Arief Hidayat mengatakan, tindakan tegas telah diberikan terhadap dua PNS yang terbukti melakukan pelanggaran berat tersebut.

Mereka yang diberhentikan berinisial RH dan SK. Adapun dua pelaku lain adalah satpam yang sehari-hari bertugas menjaga keamanan lokasi.

“Dia (RH) pejabat eselon IV, sementara dua satpam yang terlihat di CCTV, termasuk satpam senior yang sejak awal ada di MK. Mereka memang tugasnya mengamankan di situ, dan dia yang mengambil satu dokumen itu,” tutur Arief saat menggelar konfrensi pers di Gedung MK, Jakarta, Rabu (22/3/2017).

Arief menegaskan tidak ada ampun bagi keempatnya yang terbukti melakukan pencurian berkas permohonan milik dokumen milik calon bupati dan calon wakil bupati Dogiyai, Provinsi Papua.

Selain dijatuhi sanksi administrasi berupa pemecatan, keempatnya juga telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. “Secara pidana yang akan diproses lebih lanjut oleh kepolisian,” kata Arief.

Kendati demikian, Arief belum bisa memastikan latar belakang keempat orang itu melakukan pelanggaran. Tim internal MK, lanjut dia, hanya melakukan penyelidikan terkait siapa pelaku dan tidak sampai menggali motifnya.

”Itu jadi tugas kepolisian untuk bisa menyelidik, untuk kepentingan apa, motifnya apa, sampai pada pihak-pihak, kalau ada pihak luar pun akan diproses kepolisian,” tambah Arief.

Seperti diketahui dokumen milik calon bupati dan calon wakil bupati Dogiyai, Provinsi Papua, Markus Waine-Angkian Goo hilang saat hendak melakukan perbaikan berkas perkara.

Saat itu pihak MK tidak bisa menunjukkan dokumen berupa surat permohonan sengketa, surat kuasa hukum, keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang disengketakan, dan sejumlah alat bukti.

Markus dan Angkian kemudian meminta pertanggungjawaban MK karena menilai hilangnya dokumen tersebut bagian dari upaya pihak tertentu untuk menggagalkan gugatannya.
(dam)
Berita Terkait
Survey Sentimen Publik...
Survey Sentimen Publik atas Putusan MK Soal Ambang Batas Presiden
Tanpa Proses Kocok Ulang,...
Tanpa Proses Kocok Ulang, Saldi Isra Kembali Jabat Hakim MK
Jelang Putusan Dugaan...
Jelang Putusan Dugaan Pelanggaran Etik Hakim MK, Begini Kondisi Terkini di Gedung Mahkamah Konstitusi
Akademisi Nilai MK Terancam...
Akademisi Nilai MK Terancam Jadi Lembaga Perusak Konstitusi
MK Tolak Gugatan Syarat...
MK Tolak Gugatan Syarat Usia Minimal Hakim Konstitusi 55 Tahun
Putusan MK Diharapkan...
Putusan MK Diharapkan Diterima Semua Pihak
Berita Terkini
Partai Perindo Dorong...
Partai Perindo Dorong Aturan Pemilu Harus Adil dan Setara: Nomor Urut Parpol Dikocok Ulang
Pigai Usul Jabatan Utama...
Pigai Usul Jabatan Utama Polri Bisa Diisi Sipil, Pakar Hukum: Bisa Timbulkan Persoalan
Wali Kota Agustina Bawa...
Wali Kota Agustina Bawa Inovasi Semarang ke Panggung Nasional, Tawarkan Solusi Ketahanan Pangan Kota Masa Depan
Sari Yuliati Terpilih...
Sari Yuliati Terpilih sebagai Ketum PPK Kosgoro 1957 Periode 2026-2031
Prabowo Berulang Kali...
Prabowo Berulang Kali Ingatkan Jajarannya, Tugas Berat adalah Melawan Korupsi
Kasus dr Tifa dan Roy...
Kasus dr Tifa dan Roy Suryo P-21, Akankah Polemik Ijazah Berakhir di Pengadilan?
Infografis
5 Buah Rendah Gula yang...
5 Buah Rendah Gula yang Aman untuk Diet, Tetap Manis dan Menyegarkan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved