Pemerintah-DPR Diminta Segera Selesaikan Seleksi Anggota KPU-Bawaslu

Senin, 20 Maret 2017 - 17:32 WIB
Pemerintah-DPR Diminta...
Pemerintah-DPR Diminta Segera Selesaikan Seleksi Anggota KPU-Bawaslu
A A A
JAKARTA - Masa jabatan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) serta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan berakhir pada 12 April 2017 mendatang.

Namun, DPR sampai dengan saat ini belum juga menyelenggarakan fit and proper test (uji kelayakan dan kepatutan) kepada 10 nama calon anggota KPU serta 14 calon nama anggota Bawaslu hasil seleksi tim pansel.

Menurut Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay, sampai dengan saat ini pihaknya masih berkonsentrasi menuntaskan tugas yang akan berakhir pada pertengahan April nanti.

Usulan perpanjangan masa jabatan menurut dia tidak terlalu dipikirkan, sebab dia memandang tidak ada alasan untuk melakukan itu, termasuk jika sampai menggunakan mekanisme Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu).

"Itu bukan otoritas kami, otoritas Presiden. Tentu Presiden juga harus hati-hati mengambil keputusan, kalau memang diperpanjang dasarnya apa, karena undang-undang tidak (mengatur) ada perpanjangan," kata Hadar di Jakarta, Senin (20/3/2017).

Hadar menilai, sampai saat ini tidak ada urgensi perpanjangan masa jabatan jika didasarkan pada mekanisme keluarnya Perppu. Dia pun meyakini, sebetulnya proses fit and proper bisa diselesaikan dalam waktu singkat.

"Bisa mereka (DPR) selesaikan. Kalau masih punya waktu sepekan dua pekan sebelum batas waktu masih bisa kok. Fit and proper itu bukan proses yang terlalu sulit," ucap Hadar.

Sebagaimana diketahui panitia seleksi resmi menuntaskan kerja dan menyerahkan ke24 nama calon KPU dan Bawaslu ke Presiden akhir Januari dan diserahkan pada Februari 2017.

Adapun 14 nama calon anggota KPU yang diserahkan ke DPR antara lain Amus Atkana, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Ilham Saputra, Evi Novida Ginting Manik, Ferry Kurnia Rizkiyansyah, Ida Budhiati, Wahyu Setiawan, Sri Budi Eko Wardani, Pramono Ubaid Tanthowi, Yesst Y Momongan, Hasyim Asy'ari, Arief Budiman, Viryan serta Sigit Pamungkas.

Sementara 10 nama calon anggota Bawaslu terdiri dari Ratna Dewi Petalolo, M Najib, Abhan, Sri Wahyu Araningsih, Fritz Edward Siregar, Syafrida Rachmawati Rasahan, Mochammad Afifudin, Herwin Jefier Hielsa Malonda, Abdullah, dan Rahmad Bagja.
(maf)
Berita Terkait
Komisioner KPU - Bawaslu...
Komisioner KPU - Bawaslu Baru Diharapkan Punya Inovasi tentang Pemilu
Jika Tak Setuju, KPU...
Jika Tak Setuju, KPU Persilakan Bawaslu Gugat PKPU Pendaftaran Parpol
Bawaslu Tindak Lanjuti...
Bawaslu Tindak Lanjuti 4 Laporan Dugaan Pelanggaran Administrasi KPU
KPU Minta Bawaslu Tolak...
KPU Minta Bawaslu Tolak Laporan Partai Pelita dan Partai Ibu
Pendaftaran Calon Anggota...
Pendaftaran Calon Anggota KPU-Bawaslu Bisa Lewat Tiga Jalur Ini
Berminat Jadi Anggota...
Berminat Jadi Anggota KPU dan Bawaslu? Ini Persyaratan yang Harus Dipenuhi
Berita Terkini
Pengamat Kebijakan Publik...
Pengamat Kebijakan Publik Apresiasi Arah Baru BGN, Transparansi dan Refocusing MBG
Waka BGN Sony Sonjaya...
Waka BGN Sony Sonjaya Ajukan Justice Collaborator, Kejagung Bakal Periksa Pekan Depan
Penampakan Andri Mulyono...
Penampakan Andri Mulyono Pakai Rompi Tahanan usai Jadi Tersangka Baru Pengadaan Motor Listrik BGN
Kejagung: Tersangka...
Kejagung: Tersangka Andri Mulyono Mark up Pengadaan Motor Listrik BGN
Tepis Isu Menguntungkan...
Tepis Isu Menguntungkan Kapolri, Pakar: UU Polri Baru Berpihak pada Kepentingan Publik
Refly Harun Pertanyakan...
Refly Harun Pertanyakan Nasib Kasus Roy Suryo Cs: Sudah 30 Kali Wajib Lapor, Kasus Belum Jelas
Infografis
Pemerintah Tetapkan...
Pemerintah Tetapkan 25 Hari Libur dan Cuti Bersama di Tahun 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved