Usut Kasus Suap Patrialis, KPK Mintai Keterangan Pejabat Bea Cukai

Senin, 20 Maret 2017 - 11:58 WIB
Usut Kasus Suap Patrialis,...
Usut Kasus Suap Patrialis, KPK Mintai Keterangan Pejabat Bea Cukai
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan meminta keterangan pejabat dari lingkungan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok terkait suap perkara No 129/PUU-XIII/2015 tentang UU Nomor 41 Tahun 2014 yang mengatur Peternakan dan Kesehatan Hewan dengan tersangka Patrialis Akbar.

Mereka yakni Aris murdyanto, Kepala Seksi Penyidikan I Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, Wawan Dwi Hermawan, Kepala Seksi Penindakan I Bidang Penindakan dan Penyidikan, dan Bagus Endro Wibowo, Kepala Seksi Intelijen Kantor Pelayanan Utama Bea dan cukai Tipe A Tanjung Priok‎.

"Mereka akan diperiksa untuk tersangka BHR (Basuki Hariman)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Senin (20/3/2017).

Pemeriksaan pada pejabat Bea dan Cukai adalah kegiatan KPK usai menggeledah di Kantor Pusat Bea Cukai dengan menyita dokumen terkait impor daging perusahaan Basuki Hariman sebagai importir daging sapi.

Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan empat orang sebagai tersangka yakni mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar (PAK), Kamaludin (KM) sebagai perantara suap, dan pengusaha import daging, Basuki Hariman (BHR) beserta sekretarisnya, NG Fenny (NGF).

‎Atas perbuatannya, Patrialis dan Kamaludin disangkakan melanggar Pasal 12c atau Pasal 11 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 ‎Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) seperti diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara, Basuki dan Fenny yang diduga sebagai pihak pemberi suap, KPK menjerat dengan Pasal 6 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pemberantasan Korupsi (Tipikor) Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7455 seconds (0.1#10.140)