KPK Panggil 2 PNS Kemendagri soal Kasus Korupsi Kampus IPDN Riau
A
A
A
JAKARTA - Dua pegawai negeri sipil (PNS) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yaitu Sri Kandiyati dan Mohammad Noval akan diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Keduanya akan dimintai keterangan terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan pembangunan Gedung Kampus IPDN di Riau dengan tahun anggaran 2011.
"Dua orang tersebut dijadikan saksi untuk tersangka dari BRK (Budi Rachmat Kurniawan)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Senin (20/3/2017).
Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan tiga orang tersangka yakni pejabat dalam pembuat komitmen berinisial DJ, Kepala Divisi Pembangunan Gedung PT Hutama Karya Persero Budi Rachmat Kurniawan dan Senior Manager Pemasaran PT Hutama Karya Persero berinisial BMT.
Mereka diduga merugikan uang negara hingga Rp34 miliar. Nominal angkat tersebut hampir 50% uang yang dianggarkan justru digunakan untuk korupsi.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
"Dua orang tersebut dijadikan saksi untuk tersangka dari BRK (Budi Rachmat Kurniawan)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Senin (20/3/2017).
Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan tiga orang tersangka yakni pejabat dalam pembuat komitmen berinisial DJ, Kepala Divisi Pembangunan Gedung PT Hutama Karya Persero Budi Rachmat Kurniawan dan Senior Manager Pemasaran PT Hutama Karya Persero berinisial BMT.
Mereka diduga merugikan uang negara hingga Rp34 miliar. Nominal angkat tersebut hampir 50% uang yang dianggarkan justru digunakan untuk korupsi.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
(kri)