Surat Dakwaan Perkara E-KTP Janggal

Rabu, 15 Maret 2017 - 08:16 WIB
Surat Dakwaan Perkara...
Surat Dakwaan Perkara E-KTP Janggal
A A A
JAKARTA - Surat dakwaan dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) dinilai janggal. Maka itu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta membeberkan 37 nama anggota Komisi II DPR periode sebelumnya yang disebut-sebut terkait perkara e-KTP.

Ahli hukum pidana, Romli Atmasasmita mengatakan, pembeberan 37 nama itu penting untuk transparansi dalam penegakan hukum. Selain itu, kata dia pembeberan nama itu penting untuk mengetahui apakah mantan anggota Komisi II DPR, Basuki Tjahaja Purnama atau dikenal Ahok termasuk di dalamnya.

"Karena ini surat dakwaannya enggak benar. Ini satu keganjilan soal nama," ujar Romli kepada SINDOnews melalui telepon, Rabu (15/3/2017).

Perumus Undang-undang KPK ini menambahkan, Ahok juga perlu dihadirkan ke persidangan. Apalagi, kata dia jika ternyata benar Ahok ikut disebut dalam perkara yang merugikan negara hingga triliunan itu.

"Otomatis (perlu dihadirkan-red)," ucapnya. (Baca: Perkara E-KTP, Fahri Curiga Ada Nama yang Ditutupi)

Diketahui, pada nomor 30 halaman 60 surat dakwaan Sugiharto dan Irman ‎disebutkan bahwa 37 anggota Komisi II lainnya seluruhnya berjumlah USD 556.000, masing-masing mendapatkan uang berkisar antara USD 13.000 sampai dengan USD 18.000.

Adapun keganjilan lain tentang surat dakwaan Sugiharto dan Irman itu adalah tidak adanya aliran dana. Yang ada dalam dakwaan itu hanya pemberian dana.
(kur)
Berita Terkait
Antrian E KTP Ricuh
Antrian E KTP Ricuh
Meraup Rezeki Lewat...
Meraup Rezeki Lewat Jasa Reparasi KTP
Ricuh Pengurusan E-KTP
Ricuh Pengurusan E-KTP
Pembuatan KTP Elektronik...
Pembuatan KTP Elektronik di Rumah Bagi Warga Berkebutuhan Khusus
Kemendagri Permudah...
Kemendagri Permudah Transgender Dapatkan e-KTP
Cara Membuat Watermark...
Cara Membuat Watermark Pada e-KTP
Berita Terkini
Wamenkum: 20 DIM RUU...
Wamenkum: 20 DIM RUU Polri Bakal Dibahas Bareng DPR
2 Pengusaha Divonis...
2 Pengusaha Divonis 1,5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: PT KEM Korban Sistem di Kemnaker
Silmy Karim Jadi Tersangka...
Silmy Karim Jadi Tersangka KPK, Mensesneg: Kita Perang Melawan Korupsi
Pertama Dalam Sejarah,...
Pertama Dalam Sejarah, Kemenag Lantik 15 Perempuan Jadi Kepala KUA
Tak Kaget Dadan dan...
Tak Kaget Dadan dan Silmy Terjerat Kasus Korupsi, Noel: Juni-Juli Banyak Pejabat Ditangkap KPK
ASPEK Indonesia Temui...
ASPEK Indonesia Temui Pimpinan UNI Global Union di Jenewa
Infografis
3 Keutamaan Surat Al...
3 Keutamaan Surat Al Mulk, Bisa Jadi Syafaat Kelak di Hari Kiamat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved