Surat Dakwaan Perkara E-KTP Janggal

Rabu, 15 Maret 2017 - 08:16 WIB
Surat Dakwaan Perkara E-KTP Janggal
Surat Dakwaan Perkara E-KTP Janggal
A A A
JAKARTA - Surat dakwaan dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) dinilai janggal. Maka itu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta membeberkan 37 nama anggota Komisi II DPR periode sebelumnya yang disebut-sebut terkait perkara e-KTP.

Ahli hukum pidana, Romli Atmasasmita mengatakan, pembeberan 37 nama itu penting untuk transparansi dalam penegakan hukum. Selain itu, kata dia pembeberan nama itu penting untuk mengetahui apakah mantan anggota Komisi II DPR, Basuki Tjahaja Purnama atau dikenal Ahok termasuk di dalamnya.

"Karena ini surat dakwaannya enggak benar. Ini satu keganjilan soal nama," ujar Romli kepada SINDOnews melalui telepon, Rabu (15/3/2017).

Perumus Undang-undang KPK ini menambahkan, Ahok juga perlu dihadirkan ke persidangan. Apalagi, kata dia jika ternyata benar Ahok ikut disebut dalam perkara yang merugikan negara hingga triliunan itu.

"Otomatis (perlu dihadirkan-red)," ucapnya. (Baca: Perkara E-KTP, Fahri Curiga Ada Nama yang Ditutupi)

Diketahui, pada nomor 30 halaman 60 surat dakwaan Sugiharto dan Irman ‎disebutkan bahwa 37 anggota Komisi II lainnya seluruhnya berjumlah USD 556.000, masing-masing mendapatkan uang berkisar antara USD 13.000 sampai dengan USD 18.000.

Adapun keganjilan lain tentang surat dakwaan Sugiharto dan Irman itu adalah tidak adanya aliran dana. Yang ada dalam dakwaan itu hanya pemberian dana.
(kur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5293 seconds (0.1#10.140)