Kemendagri Permudah Transgender Dapatkan e-KTP
Minggu, 25 April 2021 - 09:06 WIB
loading...
Kemendagri permudah transgender dapatkan e-KTP. Foto/Dok SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Ditjen Dukcapil Kemendagri berkomitmen membantu memudahkan para transgender untuk mendapatkan dokumen kependudukan terutama KTP-el atau e-KTP , kartu keluarga, dan akta kelahiran. Hal itu terungkap dalam rapat koordinasi virtual antara Perkumpulan Suara Kita dengan Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh melalui aplikasi zoom di Jakarta, Jumat (23/4/2021).
"Dukcapil seluruh Indonesia akan membantu teman-teman transgender untuk mendapatkan dokumen kependudukan. Bagi yang sudah merekam data caranya: harus diverifikasi dengan nama asli dulu. Pendataannya tidak harus semua ke Jakarta. Di daerah masing-masing juga bisa dibantu oleh Dinas Dukcapil setempat. Termasuk untuk dibuatkan KTP-el sesuai dengan alamat asalnya," kata Zudan dikutip dari laman https://www.kemendagri.go.id/, Minggu (25/4/2021).
Baca juga: Kemendagri Minta ASN di Sekretariat DPRD Tingkatkan Kompetensi
Menurut Hartoyo, Ketua Dewan Pengurus Perkumpulan Suara Kita, banyak transgender tidak memiliki dokumen kependudukan seperti KTP-el, KK, dan akta kelahiran. Kondisi ini mempersulit mereka mengakses layanan publik lain, seperti bidang kesehatan untuk mengurus BPJS Kesehatan, mendapat bantuan sosial dan lainnya
"Kawan-kawan transgender ini masih kerap menemui hambatan ketika mengurus layanan publik terutama terkait administrasi kependudukan. Mungkin karena miskin dan minder, malu, atau hambatan lainnya. Akibatnya mereka sulit mengurus pelayanan publik lain, seperti BPJS-Kes, atau sulit mendapat akses bansos. Padahal banyak di antaranya yang hidup miskin sebagai pengamen dan profesi lainnya," kata Hartoyo.
Baca juga: Dukcapil Kemendagri Ganti Dokumen Kependudukan Warga Terdampak Bencana di NTT dan NTB
Sebagai tahap awal pihaknya sudah mengumpulkan data 112 transgender di Jabodetabek yang sama sekali belum memiliki dokumen kependudukan untuk dibantu pengurusannya. Data tersebut mencakup nama asli (bukan nama panggilan), tempat lahir, tanggal lahir, jenis kelamin, nama ibu, dan nama bapak.
"Dukcapil seluruh Indonesia akan membantu teman-teman transgender untuk mendapatkan dokumen kependudukan. Bagi yang sudah merekam data caranya: harus diverifikasi dengan nama asli dulu. Pendataannya tidak harus semua ke Jakarta. Di daerah masing-masing juga bisa dibantu oleh Dinas Dukcapil setempat. Termasuk untuk dibuatkan KTP-el sesuai dengan alamat asalnya," kata Zudan dikutip dari laman https://www.kemendagri.go.id/, Minggu (25/4/2021).
Baca juga: Kemendagri Minta ASN di Sekretariat DPRD Tingkatkan Kompetensi
Menurut Hartoyo, Ketua Dewan Pengurus Perkumpulan Suara Kita, banyak transgender tidak memiliki dokumen kependudukan seperti KTP-el, KK, dan akta kelahiran. Kondisi ini mempersulit mereka mengakses layanan publik lain, seperti bidang kesehatan untuk mengurus BPJS Kesehatan, mendapat bantuan sosial dan lainnya
"Kawan-kawan transgender ini masih kerap menemui hambatan ketika mengurus layanan publik terutama terkait administrasi kependudukan. Mungkin karena miskin dan minder, malu, atau hambatan lainnya. Akibatnya mereka sulit mengurus pelayanan publik lain, seperti BPJS-Kes, atau sulit mendapat akses bansos. Padahal banyak di antaranya yang hidup miskin sebagai pengamen dan profesi lainnya," kata Hartoyo.
Baca juga: Dukcapil Kemendagri Ganti Dokumen Kependudukan Warga Terdampak Bencana di NTT dan NTB
Sebagai tahap awal pihaknya sudah mengumpulkan data 112 transgender di Jabodetabek yang sama sekali belum memiliki dokumen kependudukan untuk dibantu pengurusannya. Data tersebut mencakup nama asli (bukan nama panggilan), tempat lahir, tanggal lahir, jenis kelamin, nama ibu, dan nama bapak.
Lihat Juga :