Perkara E-KTP, Fahri Curiga Ada Nama yang Ditutupi
A
A
A
JAKARTA - Surat dakwaan Sugiharto dan Irman pada perkara dugaan korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) dinilai terlalu tendensius. Ada beberapa orang yang diyakini terlibat, namun justru tidak tercantum dalam surat dakwaan tersebut.
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menduga dakwaan perkara dugaan korupsi pengadaan e-KTP untuk kepentingan orang tertentu. Tujuannya, kata dia untuk menutupi peran dan keterlibatan orang tertentu.
"Ada orang penting yang tidak nampak penting di situ," ujar Fahri di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (14/3/2017).
Namun politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu enggan mengungkapkan siapa nama orang penting itu. Dia hanya mengibaratkan perkara e-KTP ini mirip dengan perkara Bank Century. (Baca: Skandal E-KTP, Jokowi Diminta Jangan Lindungi Ahok)
Menurutnya, dalam perkara Bank Century ada nama orang penting tidak disentuh dalam proses hukumnya. "Anā€ˇgketnya menemukan si ini melakukan rapat, mengatur-atur, mentransfer tengah malam, mencairkan tengah malam, tapi tiba-tiba yang jadi narapidananya Budi Mulya yang tidak disebut dalam kasus itu," ucapnya.
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menduga dakwaan perkara dugaan korupsi pengadaan e-KTP untuk kepentingan orang tertentu. Tujuannya, kata dia untuk menutupi peran dan keterlibatan orang tertentu.
"Ada orang penting yang tidak nampak penting di situ," ujar Fahri di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (14/3/2017).
Namun politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu enggan mengungkapkan siapa nama orang penting itu. Dia hanya mengibaratkan perkara e-KTP ini mirip dengan perkara Bank Century. (Baca: Skandal E-KTP, Jokowi Diminta Jangan Lindungi Ahok)
Menurutnya, dalam perkara Bank Century ada nama orang penting tidak disentuh dalam proses hukumnya. "Anā€ˇgketnya menemukan si ini melakukan rapat, mengatur-atur, mentransfer tengah malam, mencairkan tengah malam, tapi tiba-tiba yang jadi narapidananya Budi Mulya yang tidak disebut dalam kasus itu," ucapnya.
(kur)