KPK Periksa Sekretaris Tersangka Penyuap Patrialis Akbar

Selasa, 14 Maret 2017 - 10:59 WIB
KPK Periksa Sekretaris Tersangka Penyuap Patrialis Akbar
KPK Periksa Sekretaris Tersangka Penyuap Patrialis Akbar
A A A
JAKARTA - Sekretaris pemberi suap mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar, NG Fenny akan menjalani pemeriksaan di hadapan penyidik Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (14/3/2017).

Fenny yang menjabat sebagai General Manager PT Impexindo akan dimintai keterangan terkait suap yang diberikan Basuki Hariman kepada Patrialis Akbar untuk memenangkan perkara Nomor 129/PUU-XIII/2015 tentang UU Nomor 41 Tahun 2014 Tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

"Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka PAK (Patrialis Akbar-red)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (14/3/2017). (Baca Juga: Ditangkap dan Ditahan KPK, Patrialis Akbar: Saya Dizalimi! )

Dalam kasus ini Patrialis Akbar diduga telah menerima suap dari Basuki Hariman sebagai pemilik perusahaan impor daging dan jeroan di PT Impexindo Pratama.

Basuki diduga menyuap Patrialis USD 20.000 dan SGD200.000 untuk memenangkan gugatan penanganan uji materi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan empat orang tersangka yaitu Patrialis Akbar, Basuki Hariman, Kamaludin dan NG Fenny.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6407 seconds (0.1#10.140)