Begini Kesibukan Pengadilan Tipikor Siapkan Sidang Korupsi E-KTP
A
A
A
JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta akan menggelar sidang perdana perkara korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP), Kamis 9 Maret besok.
Pihak pengadilan pada Rabu (8/3/2017) malam melakukan persiapan untuk menggelar persidangan perkara yang saat ini menjadi perhatian publik.
Sidang akan dimulai pukul 10.00 WIB yang mengagendakan pembacaan dakwaan terhadap Sugiharto dan Irman, dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri yang telah berstatus tersangka kasus itu. (Baca Juga: Kasus E-KTP Seret Banyak Nama, KPK: Semoga Tak Ada Guncangan Politik )
Pengadilan Tipikor sebenarnya sudah mulai berbenah sejak siang hari. Tapi pembenahan dan penambahan peralatan untuk mendukung persidangan di Ruang Sidang Mr Koesoemah Atmadja lebih dimaksimalkan pada Rabu malam.
Empat orang teknisi bersama seorang petugas keamanan terlihat sibuk memasang pengeras suara atau speaker di teras depan, sebelum memasuki lobi Pengadilan Tipikor. Satu speaker lainnya diletakan di samping kiri meja informasi.
Para teknisi juga sibuk memasang kabel tambahan guna menyambungkan dua speaker ke dalam ruangan. Seorang teknisi mengatakan, persiapan sengaja dilakukan malam hari selepas agenda sidang pada hari ini selesai. Tujuannya agar tidak menggangu persidangan selama hari ini.
"Sudah oke," ujar seorang teknis meninggalkan lobi setelah persiapan rampung.
Pengadilan pun menambah dua speaker. Perangkat itu dipasang karena kursi dalam ruang sidang terbatas dan pengunjung yang bisa masuk ruang sidang akan dibatasi.
Melalui dua unit speaker tersebut, para pengunjung atau masyarakat yang tidak bisa masuk ruang sidang bisa mendengar jalannya persidangan.
Speaker itu juga untuk memudahkan wartawan mengikuti persidangan. Wartawan bisa meletakan alat perekamnya di dekat kedua speaker tersebut.
"Ya itu ditambah speakernya biar bisa didengar dari luar. Ini jaga-jaga banyak masyarakat yang mau datang hadir sidang," ujar petugas tersebut.
Pihak pengadilan pada Rabu (8/3/2017) malam melakukan persiapan untuk menggelar persidangan perkara yang saat ini menjadi perhatian publik.
Sidang akan dimulai pukul 10.00 WIB yang mengagendakan pembacaan dakwaan terhadap Sugiharto dan Irman, dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri yang telah berstatus tersangka kasus itu. (Baca Juga: Kasus E-KTP Seret Banyak Nama, KPK: Semoga Tak Ada Guncangan Politik )
Pengadilan Tipikor sebenarnya sudah mulai berbenah sejak siang hari. Tapi pembenahan dan penambahan peralatan untuk mendukung persidangan di Ruang Sidang Mr Koesoemah Atmadja lebih dimaksimalkan pada Rabu malam.
Empat orang teknisi bersama seorang petugas keamanan terlihat sibuk memasang pengeras suara atau speaker di teras depan, sebelum memasuki lobi Pengadilan Tipikor. Satu speaker lainnya diletakan di samping kiri meja informasi.
Para teknisi juga sibuk memasang kabel tambahan guna menyambungkan dua speaker ke dalam ruangan. Seorang teknisi mengatakan, persiapan sengaja dilakukan malam hari selepas agenda sidang pada hari ini selesai. Tujuannya agar tidak menggangu persidangan selama hari ini.
"Sudah oke," ujar seorang teknis meninggalkan lobi setelah persiapan rampung.
Pengadilan pun menambah dua speaker. Perangkat itu dipasang karena kursi dalam ruang sidang terbatas dan pengunjung yang bisa masuk ruang sidang akan dibatasi.
Melalui dua unit speaker tersebut, para pengunjung atau masyarakat yang tidak bisa masuk ruang sidang bisa mendengar jalannya persidangan.
Speaker itu juga untuk memudahkan wartawan mengikuti persidangan. Wartawan bisa meletakan alat perekamnya di dekat kedua speaker tersebut.
"Ya itu ditambah speakernya biar bisa didengar dari luar. Ini jaga-jaga banyak masyarakat yang mau datang hadir sidang," ujar petugas tersebut.
(dam)