Empat Pandangan Mengemuka dalam Pembahasan Pansus RUU Pemilu

Selasa, 07 Maret 2017 - 14:23 WIB
Empat Pandangan Mengemuka...
Empat Pandangan Mengemuka dalam Pembahasan Pansus RUU Pemilu
A A A
JAKARTA - Pasal terkait ambang batas pengajuan presiden (presidential threshold) dalam Pemilu 2019 menjadi salah satu materi krusial yang sedang dibahas dalam Pansus RUU Pemilu di DPR.

Ketua Komisi II DPR Zainuddin Amali mengatakan, sejauh ini ada empat pandangan yang mengemuka dalam pembahasan RUU Pemilu di tingkat Pansus. Pertama, beberapa partai politik (parpol) mengusulkan syarat presidential threshold adalah parpol atau gabungan parpol yang mendapat minimal 20% kursi di DPR atau 25% suara sah pemilu.

Usulan ini, kata Amali, didukung oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Golkar, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Nasdem.

"Pandangan kelompok partai kelompok pertama ini sama dengan pandangan dari pemerintah," ujar Amali melalui keterangan tertulis yang diterima SINDOnews, Selasa (7/3/2017).

Amali menuturkan, angka presidential threshold di atas juga dipakai dalam Pilpres 2014 yang memunculkan dua pasangan calon presiden dan wakil presiden, Jokowi-Jusuf Kalla yang didukung PDIP, Nasdem, PKB, dan Hanura. Sementara calon lainnya, Prabowo Subianto-Hatta Rajasa didukung koalisi Gerindra, PAN, Golkar, PKS, dan PPP.

Kedua, Partai Gerindra, Partai Demokrat, PAN dan Partai Hanura mengusulkan agar presidential threshold dihapus. Sehingga, tiap-tiap partai politik peserta Pemilu 2019 berhak mencalonkan pasangan calon presiden dan wakil presidennya.

Ketiga, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mengusulkan agar ketentuan presidential threshold adalah partai politik atau gabungan partai politik yang mendapat minimal 7% kursi di DPR dan atau 3,5% suara sah dalam pemilu.

Pandangan keempat disampaikan oleh PPP yang mengusulkan ketentuan presidential threshold sebesar 25% kursi di DPR atau 25% suara pemilu. Amali menilai, berbagai pandangan di atas akan mengerucut pada dua alternatif pilihan. Menetapkan presidential threshold yang sama dengan Pemilu 2014 atau menghapus persyaratan calon pendukung.

"Apapun yang dipilih, bagi saya UU Pemilu yang dihasilkan nanti harus menjadi instrumen efektif dalam menjaga kontestasi politik berjalan demokratis dan hasilkan pemimpin amanah," ucap Amali.
(kri)
Berita Terkait
Jimly, Mahfud, dan Refly...
Jimly, Mahfud, dan Refly Hadiri RDPU Komisi II DPR Bahas Pemilu
Perppu Pemilu Disahkan...
Perppu Pemilu Disahkan DPR Jadi Undang-Undang
Argumen Istana Soal...
Argumen Istana Soal RUU Pemilu Tak Menjawab Masalah
RUU Pemilu Dicabut dari...
RUU Pemilu Dicabut dari Prolegnas 2021, Bakal Lahir Perppu?
Maju-Mundur Revisi UU...
Maju-Mundur Revisi UU Pemilu, Kode Inisiatif: Serentak Bukan Hanya Urusan Waktu
Demokrat Sebut Alasan...
Demokrat Sebut Alasan Pemerintah Tolak RUU Pemilu Lemah dan Rapuh
Berita Terkini
Eksepsi Dokter Tifa...
Eksepsi Dokter Tifa Dikabulkan, Hakim: JPU Tak Cermat Susun Dakwaan Kasus Ijazah Jokowi
Usai Mundur Jadi Pengacara...
Usai Mundur Jadi Pengacara Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Hotman Paris Kini Pakai Kursi Roda
Eksepsinya Dikabulkan,...
Eksepsinya Dikabulkan, Dokter Tifa Nyatakan Tetap Berjuang Bongkar Ijazah Jokowi
Eksepsi Dokter Tifa...
Eksepsi Dokter Tifa Diterima, Hakim Nyatakan Surat Dakwaan Batal Demi Hukum
Breaking News! Hotman...
Breaking News! Hotman Paris Mundur sebagai Pengacara Febrie Adriansyah
Tok! PN Jaktim Terima...
Tok! PN Jaktim Terima Eksepsi Dokter Tifa, Persidangan Pembuktian Tak Dilanjut
Infografis
Apa Itu Dilema Malaka?...
Apa Itu Dilema Malaka? Strategi AS Cekik Minyak China, Berpotensi Seret Indonesia dalam Konflik
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved