Pansel MK Tetap Pertimbangkan Calon Hakim dari Parpol
A
A
A
JAKARTA - Panitia Seleksi (Pansel) calon Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) tetap mempertimbangkan pendaftar yang berlatar belakang politikus atau dari partai politik (parpol).
"Artinya secara eksplisit tidak ada larangan. Karena itu suatu hal yang terbuka untuk bersikap nondiskriminatif dalam hal seperti itu," kata anggota Pansel Maruarar Siahaan, di Kantor Mensesneg, Jakarta, Selasa (28/2/2017).
Maruarar mengaku, pihaknya tidak bisa membatasi latar belakang para pendaftar yang merupakan unsur parpol. Menurutnya, calon hakim tetap harus memiliki kriteria seperti independensi dan memiliki integritas yang tinggi.
Dia menjelaskan, pihaknya dalam melakukan seleksi tidak mendapatkan pesan khusus dari Presiden. Menurutnya, sejak awal presiden menyerahkan sepenuhnya kepada tim pansel.
"Tetapi bagaimana yang diinginkan adalah seperti yang kita ketahui, bagaimana tidak terulang peristiwa-peristiwa lalu. Pak Mulya itu sudah bilang, syaratnya satu integritas, dua integritas, tiga integritas," ujarnya.
"Artinya secara eksplisit tidak ada larangan. Karena itu suatu hal yang terbuka untuk bersikap nondiskriminatif dalam hal seperti itu," kata anggota Pansel Maruarar Siahaan, di Kantor Mensesneg, Jakarta, Selasa (28/2/2017).
Maruarar mengaku, pihaknya tidak bisa membatasi latar belakang para pendaftar yang merupakan unsur parpol. Menurutnya, calon hakim tetap harus memiliki kriteria seperti independensi dan memiliki integritas yang tinggi.
Dia menjelaskan, pihaknya dalam melakukan seleksi tidak mendapatkan pesan khusus dari Presiden. Menurutnya, sejak awal presiden menyerahkan sepenuhnya kepada tim pansel.
"Tetapi bagaimana yang diinginkan adalah seperti yang kita ketahui, bagaimana tidak terulang peristiwa-peristiwa lalu. Pak Mulya itu sudah bilang, syaratnya satu integritas, dua integritas, tiga integritas," ujarnya.
(maf)