Ahok-Jokowi Semobil RI 1, HNW: Sejarah yang Tidak Baik
A
A
A
JAKARTA - Peristiwa Gubernur DKI Jakarta menumpang mobil dinas kepresidenan berpelat nomor RI 1 yang digunakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat meninjau perkembangan proyek pembangunan simpang susun Semanggi, Jakarta, dinilai sebuah sejarah. Sebab, selama ini tidak pernah ada seorang terdakwa menumpang mobil RI 1.
"Baru kali ini terjadi di Indonesia, ada seorang terdakwa yang naik mobil RI 1, menurut saya, sejarah yang sangat tidak baik," kata Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid (HNW) saat dihubungi SINDOnews, Senin (27/2/2017). Dia berpendapat, sejarah yang tidak baik itu sama halnya dengan seorang Gubernur DKI Jakarta berstatus terdakwa.
Sebab, selama ini tidak ada Gubernur DKI Jakarta yang berstatus terdakwa. Hanya Ahok, seorang Gubernur DKI Jakarta berstatus terdakwa kasus penistaan agama.
Dia melihat peristiwa Ahok menumpang mobil RI 1 itu bisa dianggap bertentangan dengan pernyataan Presiden Jokowi saat suami Veronica Tan ditetapkan sebagai terdakwa kasus penistaan agama. Saat itu, Presiden Jokowi menegaskan tidak akan melindungi Ahok alias bersikap netral, atau tidak akan mengintervensi kasus penistaan agama terkait Surat Al Maidah ayat 51.
"Kalau kemudian (Ahok menumpang RI 1) ini kesannya Ahok mendapatkan perlindungan dari RI 1 dengan menaiki mobil RI 1, menjadi seolah-olah dia bukan sebagai terdakwa, seolah-olah dekat RI 1, ini kan bertentangan dengan pernyataan Pak Jokowi sebelumnya," papar Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.
Menurut dia, Presiden Jokowi saat itu seharusnya bisa tegas menolak Ahok menumpangi mobil RI 1. "Supaya tidak menimbulkan kontroversi dan situasi termasuk bahwa tenyata ada kondisi dimana ketidaknetralan itu disampaikan ke publik, dan itu tidak membantu untuk penegakan hukum yang seadil-adilnya," papar anggota Komisi I DPR ini.
"Baru kali ini terjadi di Indonesia, ada seorang terdakwa yang naik mobil RI 1, menurut saya, sejarah yang sangat tidak baik," kata Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid (HNW) saat dihubungi SINDOnews, Senin (27/2/2017). Dia berpendapat, sejarah yang tidak baik itu sama halnya dengan seorang Gubernur DKI Jakarta berstatus terdakwa.
Sebab, selama ini tidak ada Gubernur DKI Jakarta yang berstatus terdakwa. Hanya Ahok, seorang Gubernur DKI Jakarta berstatus terdakwa kasus penistaan agama.
Dia melihat peristiwa Ahok menumpang mobil RI 1 itu bisa dianggap bertentangan dengan pernyataan Presiden Jokowi saat suami Veronica Tan ditetapkan sebagai terdakwa kasus penistaan agama. Saat itu, Presiden Jokowi menegaskan tidak akan melindungi Ahok alias bersikap netral, atau tidak akan mengintervensi kasus penistaan agama terkait Surat Al Maidah ayat 51.
"Kalau kemudian (Ahok menumpang RI 1) ini kesannya Ahok mendapatkan perlindungan dari RI 1 dengan menaiki mobil RI 1, menjadi seolah-olah dia bukan sebagai terdakwa, seolah-olah dekat RI 1, ini kan bertentangan dengan pernyataan Pak Jokowi sebelumnya," papar Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.
Menurut dia, Presiden Jokowi saat itu seharusnya bisa tegas menolak Ahok menumpangi mobil RI 1. "Supaya tidak menimbulkan kontroversi dan situasi termasuk bahwa tenyata ada kondisi dimana ketidaknetralan itu disampaikan ke publik, dan itu tidak membantu untuk penegakan hukum yang seadil-adilnya," papar anggota Komisi I DPR ini.
(pur)