Jokowi Teken Perpres Stranas Penghapusan Kekerasan terhadap Anak

Senin, 18 Juli 2022 - 12:20 WIB
loading...
Jokowi Teken Perpres Stranas Penghapusan Kekerasan terhadap Anak
Presiden Jokowi telah menerbitkan Perpres Nomor 101 Tahun 2022 tentang Strategi Nasional Penghapusan Kekerasan Terhadap Anak. FOTO/ANTARA/Biro Pers Sekretariat Presiden-Rusman
A A A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 101 Tahun 2022 tentang Strategi Nasional Penghapusan Kekerasan Terhadap Anak. Perpres ini ditandatangani pada Jumat (15/7/2022) lalu.

Dari dokumen Perpres yang diterima MNC Portal Indonesia pada Senin (18/7/2022), disebutkan sejumlah poin penting alasan pemerintah untuk membuat Perpres tersebut. Berikut ini isi dan bunyinya:

Menimbang:
a. Bahwa untuk melindungi anak dari kekerasan dan diskriminasi, perlu dilakukan peningkatan upaya pencegahan dan penanganan kekerasan dan diskriminasi terhadap anak;



b. Bahwa jumlah kasus kekerasan terhadap anak di Indonesia masih tinggi sehingga perlu optimalisasi peran pemerintah;

c. Bahwa peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan penghapusan kekerasan terhadap anak belum optimal dalam memberikan pencegahan dan penanganan sehingga diperlukan strategi nasional;

d. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Strategi Nasional Penghapusan Kekerasan Terhadap Anak;

Mengingat:
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

Memutuskan:
Menetapkan Peraturan Presiden Tentang Strategi Nasional Penghapusan Kekerasan Terhadap Anak

Baca juga: Peta Jalan Memberangus Kekerasan Seksual
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0940 seconds (0.1#10.140)