Jokowi Teken Perpres Stranas Penghapusan Kekerasan terhadap Anak
loading...
A
A
A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 101 Tahun 2022 tentang Strategi Nasional Penghapusan Kekerasan Terhadap Anak. Perpres ini ditandatangani pada Jumat (15/7/2022) lalu.
Dari dokumen Perpres yang diterima MNC Portal Indonesia pada Senin (18/7/2022), disebutkan sejumlah poin penting alasan pemerintah untuk membuat Perpres tersebut. Berikut ini isi dan bunyinya:
Menimbang:
a. Bahwa untuk melindungi anak dari kekerasan dan diskriminasi, perlu dilakukan peningkatan upaya pencegahan dan penanganan kekerasan dan diskriminasi terhadap anak;
b. Bahwa jumlah kasus kekerasan terhadap anak di Indonesia masih tinggi sehingga perlu optimalisasi peran pemerintah;
c. Bahwa peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan penghapusan kekerasan terhadap anak belum optimal dalam memberikan pencegahan dan penanganan sehingga diperlukan strategi nasional;
d. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Strategi Nasional Penghapusan Kekerasan Terhadap Anak;
Mengingat:
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Memutuskan:
Menetapkan Peraturan Presiden Tentang Strategi Nasional Penghapusan Kekerasan Terhadap Anak
Baca juga: Peta Jalan Memberangus Kekerasan Seksual
Dari dokumen Perpres yang diterima MNC Portal Indonesia pada Senin (18/7/2022), disebutkan sejumlah poin penting alasan pemerintah untuk membuat Perpres tersebut. Berikut ini isi dan bunyinya:
Menimbang:
a. Bahwa untuk melindungi anak dari kekerasan dan diskriminasi, perlu dilakukan peningkatan upaya pencegahan dan penanganan kekerasan dan diskriminasi terhadap anak;
b. Bahwa jumlah kasus kekerasan terhadap anak di Indonesia masih tinggi sehingga perlu optimalisasi peran pemerintah;
c. Bahwa peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan penghapusan kekerasan terhadap anak belum optimal dalam memberikan pencegahan dan penanganan sehingga diperlukan strategi nasional;
d. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Strategi Nasional Penghapusan Kekerasan Terhadap Anak;
Mengingat:
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Memutuskan:
Menetapkan Peraturan Presiden Tentang Strategi Nasional Penghapusan Kekerasan Terhadap Anak
Baca juga: Peta Jalan Memberangus Kekerasan Seksual