Kontroversi Sukmawati: Dugaan Ijazah Palsu Hingga Tersandung Pelecehan Agama
Sabtu, 23 Oktober 2021 - 09:15 WIB
loading...
Putri Proklamator Soekarno, Sukmawati Soekarnoputri kembali menjadi perbincangan publik. Foto/Reuters
A
A
A
JAKARTA - Putri Proklamator Soekarno, Sukmawati Soekarnoputri kembali menjadi perbincangan publik. Dia memutuskan untuk pindah agama dari Islam ke Hindu. Ritual pindah agama akan dijalaninya pada Selasa 26 Oktober 2021 di Kawasan Sukarno Heritage Situs Cagar Budaya, Jalan Mayor Metra, Bale Agung Singaraja, Kabupaten Buleleng, Bali.
Lokasi tersebut merupakan Rumah asal ibunda Soekarno , Nyoman Rai Srimben. Sukmawati tergolong cukup sering masuk pemberitaan media massa karena membuat kontroversi, apa saja?
Sukmawati pada 4 November 2008 pernah dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri atas dugaan penggunaan ijazah palsu. Ijazah SMA 3 Jakarta yang diduga dipalsukannya untuk syarat menjadi calon anggota legislatif. Saat itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang menjadi pelapor. Namun, Sukmawati lolos dari jeratan hukum walaupun sempat ditetapkan sebagai tersangka. Saat itu, Bareskrim Polri menilai tidak memenuhi unsur pidana pemilu.
Baca juga: Tepat di Usia 70 Tahun Sukmawati Soekarnoputri Jalani Ritual Pindah Agama dari Islam ke Hindu
Beberapa tahun berikutnya, Sukmawati kembali menyedot perhatian. Dia melaporkan Habib Rizieq Shihab ke Bareskrim Polri pada 27 Oktober 2016. Alasannya, Rizieq dianggap telah melecehkan Pancasila dan ayahnya, Soekarno. Saat itu Bareskrim Polri menindaklanjuti laporan Sukmawati dengan melimpahkannya ke Polda Jawa Barat. Sebab, ceramah Rizieq yang dipersoalkan Sukmawati disampaikan di wilayah Jawa Barat. Namun, Polda Jawa Barat menyatakan kassus itu tidak cukup bukti dan mengeluarkan surat pemberitahuan penghentian penyidikan (SP3) pada Februari 2018.
Lokasi tersebut merupakan Rumah asal ibunda Soekarno , Nyoman Rai Srimben. Sukmawati tergolong cukup sering masuk pemberitaan media massa karena membuat kontroversi, apa saja?
Sukmawati pada 4 November 2008 pernah dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri atas dugaan penggunaan ijazah palsu. Ijazah SMA 3 Jakarta yang diduga dipalsukannya untuk syarat menjadi calon anggota legislatif. Saat itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang menjadi pelapor. Namun, Sukmawati lolos dari jeratan hukum walaupun sempat ditetapkan sebagai tersangka. Saat itu, Bareskrim Polri menilai tidak memenuhi unsur pidana pemilu.
Baca juga: Tepat di Usia 70 Tahun Sukmawati Soekarnoputri Jalani Ritual Pindah Agama dari Islam ke Hindu
Beberapa tahun berikutnya, Sukmawati kembali menyedot perhatian. Dia melaporkan Habib Rizieq Shihab ke Bareskrim Polri pada 27 Oktober 2016. Alasannya, Rizieq dianggap telah melecehkan Pancasila dan ayahnya, Soekarno. Saat itu Bareskrim Polri menindaklanjuti laporan Sukmawati dengan melimpahkannya ke Polda Jawa Barat. Sebab, ceramah Rizieq yang dipersoalkan Sukmawati disampaikan di wilayah Jawa Barat. Namun, Polda Jawa Barat menyatakan kassus itu tidak cukup bukti dan mengeluarkan surat pemberitahuan penghentian penyidikan (SP3) pada Februari 2018.
Lihat Juga :