Hindari Kesan Kriminalisasi, Polri Diminta Percepat Kasus Habib Rizieq

Rabu, 22 Februari 2017 - 16:48 WIB
Hindari Kesan Kriminalisasi,...
Hindari Kesan Kriminalisasi, Polri Diminta Percepat Kasus Habib Rizieq
A A A
JAKARTA - Polisi diminta mempercepat proses penyidikan kasus dugaan pelanggaran hukum yang disangkakan terhadap pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab.

Hal yang sama juga terhadap kasus dugaan pencucian uang Yayasan Keadilan untuk Semua. Dalam kasus ini Polri telah memeriksa Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI) Bachtiar Nasir dalam kapasitas sebagai saksi.

Anggota Komisi III DPR Dwi Ria Latifa mengungkapkan percepatan penyidikan bertujuan untuk menghindari kesan adanya upaya kriminalisasi terhadap ulama.

Percepatan penyidikan dinilainya juga untuk memastikan ada atau tidak unsur pelanggaran hukum dalam kasus tersebut. (Baca Juga: Datang ke Polda Jabar, Habib Rizieq Perlihatkan Tesisnya )

Menurut dia, apabila tidak ditemukan adanya pelanggaran hukum maka polisi harus segera menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus tersebut.

"Kalau nanti tidak ditemukan bukti tindak pidana, segera keluarkan SP3," kata Dwi saat rapat kerja Komisi III DPR dengan Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Selatan, Rabu (22/2/2017).

Dia menilai proses hukum yang berlarut-larut justru akan menimbulkan kesan adanya kriminalisasi terhadap ulama.

"Kami menghargai proses hukum yang terjadi di kepolisian. Jangan sampai ada pandangan Polri menjadi alat politik kelompok tertentu," ucap politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1231 seconds (0.1#10.140)