Kapolri Keluarkan TR Netralitas Pilkada, Ini Yang Tidak Boleh Dilakukan Anggota Polri

Minggu, 22 November 2020 - 17:18 WIB
loading...
Kapolri Keluarkan TR Netralitas Pilkada, Ini Yang Tidak Boleh Dilakukan Anggota Polri
Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis. Dok Sindonews
A A A

JAKARTA – Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis menerbitkan Surat Telegram (STR) Nomor STR/800/XI/HUK.7.1./2020 tertanggal 20 November 2020 tentang Netralitas Anggota Polri dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2020.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan telegram tersebut merupakan penekanan kembali tindak lanjut perintah Kapolri kepada seluruh anggota Polri menjelang pencoblosan tanggal 9 Desember 2020.

(Baca Juga: Komisi III DPR Minta Kapolri Junjung Tinggi Netralitas Polri di Pilkada)

Telegram ini juga mempertegas kembali aturan baku yang tidak boleh dilakukan seluruh anggota Polri tak pandang jabatan maupun pangkat pada kontestasi pilkada. “Divisi Propam memonitoring dengan melakukan pengawasan yang ketat, berjenjang terkait perilaku anggota Polri," kata Argo dalam keterangannya, Minggu (22/11/2020).

(Baca Juga: Netralitas Polri Harga Mati di Pilkada Serentak)

Berikut beberapa poin arahan yang tertuang dalam TR Kapolri terkait netralitas anggota Polri di Pilkada serentak 2020.

1. Dilarang membantu mendeklarasikan bakal pasangan calon kepala daerah.
2. Dilarang memberikan/meminta/mendistribusikan janji, hadiah, sumbangan atau bantuan dalam bentuk apa pun
3. Dilarang menggunakan/memasang/menyuruh orang lain untuk memasang atribut pemilu.
4. Dilarang menghadiri, menjadi pembicara/narasumber pada kegiatan deklarasi, rapat, kampanye dan pertemuan partai politik kecuali PAM yang berdasarkan surat perintah tugas.
5. Dilarang mempromosikan, menanggapi, dan menyebarluaskan gambar/foto bakal pasangan calon kepala daerah, baik melalui media massa, media online dan media sosial.
6. Dilarang melakukan foto bersama dengan bakal pasangan calon kepala daerah, massa dan simpatisannya.
7. Dilarang foto/selfie di medsos dengan gaya mengacungkan jempol maupun dua jari membentuk huruf V yang berpotensi dipergunakan oleh pihak tertentu untuk menuding keberpihakan/ketidaknetralan Polri.
8. Dilarang memberikan dukungan politik dan keberpihakan dalam bentuk apa pun kepada pasangan calon kepala daerah.
9. Dilarang menjadi pengurus/anggota tim sukses pasangan calon kepala daerah.
10. Dilarang menggunakan kewenangan atau membuat keputusan dan atau tindakan yang dapat menguntungkan/merugikan kepentingan politik parpol.
11. Dilarang memberikan fasilitas dinas maupun pribadi guna kepentingan politik.
12. Dilarang melakukan kampanye hitam (black campaign) dan menganjurkan untuk menjadi golput.
13. Dilarang memberikan informasi kepada siapapun terkait dengan hasil perhitungan suara.
14. Dilarang menjadi panitia umum Pemilu, anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Panitia pengawas Pemilu (Panwaslu).
15. Tingkatkan fungsi pengawasan internal serta optimalkan giat deteksi dini terhadap dugaan keterlibatan dan ketidaknetralan anggota Polri serta tindak tegas bagi anggota yang melakukan pelanggaran dalam tahapan Pilkada serentak.
16. Tingkatkan fungsi pengawasan internal serta optimalkan giat deteksi dini terhadap dugaan keterlibatan dan ketidaknetralan anggota Polri serta tindak tegas bagi anggota yang melakukan pelanggaran dalam tahapan pilkada serentak.
17. Laporkan segera kepada pimpinan secara berjenjang bila ada keterlibatan anggota dalam melakukan pelanggaran terkait Pilkada serentak, serta pimpinan mengambil langkah-langkah yang cepat, tepat dan selektif untuk menghindari terjadinya gangguan Kamtibmas yang berpotensi mengganggu jalannya pilkada serentak.
(ymn)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1939 seconds (0.1#10.140)