Kemenag Sangkal Larang Akad Nikah di Hari Libur
Minggu, 13 Oktober 2024 - 09:36 WIB
loading...
Kementerian Agama (Kemenag) menyangkal adanya larangan pernikahan di hari libur. Foto/Ilustrasi/SINDOnews/Isra Triansyah
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) menyangkal adanya larangan pernikahan di hari libur . Juru Bicara Kemenag Anna Hasbie mengatakan bahwa tidak ada kebijakan yang melarang pelaksanaan pernikahan di luar KUA, baik pada hari kerja maupun di hari libur.
Hal itu dikatakannya merespons beredarnya informasi di media sosial soal larangan nikah di hari libur setelah diterbitkannya Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 22 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan.
“Kami ingin meluruskan bahwa aturan tersebut tidak membatasi pasangan untuk melangsungkan pernikahan di luar KUA pada hari kerja ataupun di hari libur,” ujar Anna di Jakarta, Minggu (13/10/2024).
Baca juga: Viral! Pengantin Kesurupan Diduga Tak Ziarah Kubur sebelum Akad Nikah
Anna menambahkan, pelaksanaan pernikahan di KUA pada dasarnya hanya dapat dilaksanakan pada hari dan jam kerja, sebab KUA beroperasi dari Senin hingga Jumat. Di luar hari-hari tersebut, lanjut dia, KUA tidak melayani pernikahan di kantor.
“Penting untuk dicatat bahwa yang libur hanyalah kantor KUA, bukan petugas penghulu,” ungkapnya.
Hal itu dikatakannya merespons beredarnya informasi di media sosial soal larangan nikah di hari libur setelah diterbitkannya Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 22 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan.
“Kami ingin meluruskan bahwa aturan tersebut tidak membatasi pasangan untuk melangsungkan pernikahan di luar KUA pada hari kerja ataupun di hari libur,” ujar Anna di Jakarta, Minggu (13/10/2024).
Baca juga: Viral! Pengantin Kesurupan Diduga Tak Ziarah Kubur sebelum Akad Nikah
Anna menambahkan, pelaksanaan pernikahan di KUA pada dasarnya hanya dapat dilaksanakan pada hari dan jam kerja, sebab KUA beroperasi dari Senin hingga Jumat. Di luar hari-hari tersebut, lanjut dia, KUA tidak melayani pernikahan di kantor.
“Penting untuk dicatat bahwa yang libur hanyalah kantor KUA, bukan petugas penghulu,” ungkapnya.
Lihat Juga :