Polri Imbau Pedemo Tak Bikin Rusuh dan Waspadai Penyusup

Selasa, 20 Oktober 2020 - 11:43 WIB
loading...
Polri Imbau Pedemo Tak Bikin Rusuh dan Waspadai Penyusup
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengimbau kepada seluruh masyarakat yang menyampaikan aspirasinya untuk tertib dan tidak melakukan kerusuhan atau aksi anarkisme.
A A A
JAKARTA - Sejumlah elemen buruh dan mahasiswa berencana menggelar demonstrasi lanjutan tolak Undang-Undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja, pada esok hari di Istana Negara, Jakarta Pusat.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengimbau kepada seluruh masyarakat yang menyampaikan aspirasinya untuk tertib dan tidak melakukan kerusuhan atau aksi anarkisme.

"Polri mengimbau kepada seluruh masyarakat yang menyampaikan aspirasi untuk tetap tertib, damai dan mematuhi aturan hukum yang berlaku," kata Argo dalam keterangannya, Jakarta, Senin (19/10/2020).

Menyampaikan aspirasi memang diatur dalam undang-undang. Namun, kata Argo, aksi unjuk rasa yang berujung pada perusakan fasilitas umum dan mengganggu ketertiban tidak dibenarkan dalam payung hukum manapun.

"Tetap waspadai adanya celah penyusup yang ingin melakukan kerusuhan seperti pembakaran fasilitas umum yang akan menghambat kepentingan umum," ujar jenderal bintang dua itu.

Tak hanya itu, Argo juga mengingatkan kepada pendemo untuk tidak mudah termakan informasi palsu atau hoaks. Pasalnya, dalam hal ini Polri telah melakukan pengungkapan adanya upaya-upaya provokasi demo penolakan UU Cipta Kerja untuk berakhir rusuh.

"Masyarakat juga harus meningkatkan kewaspadaan adanya oknum-oknum yang berusaha menyusup untuk melakukan provokasi, sehingga unjuk rasa berakhir kerusuhan," ungkapnya.

Sebelumnya Polri mengungkap adanya dugaan provokasi yang dilakukan oleh empat orang anggota Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) di Medan, Sumatera Utara.

Dalam hal ini diketahui aksi provokasi itu dilakukan di Grup WhatsApp (WAG). Diantaranya adalah melempari, Gedung DPR dan polisi dengan batu hingga menyiapkan bom molotov.

Bahkan, dalam komunikasi itu terdapat adanya provokasi agar membuat skenario demo tolak UU Cipta Kerja layaknya seperti kondisi Reformasi tahun 1998. Misalnya seperti penjarahan toko Cina dan rumah-rumahnya, bahkan preman diikutkan untuk menjarah.

Keempat tersangka dengan inisial KA, J, NZ dan WRP itu sengaja memprovokasi di Grup WA untuk mendorong demonstran melakukan aksi unjuk rasa yang anarkis, melakukan vandalisme dan melukai aparat.
(srf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1424 seconds (0.1#10.140)