LBH Perindo Tak Akan Main-main dengan Penyebar Fitnah
A
A
A
JAKARTA - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Perindo mengingatkan para buzzer untuk tidak menyebar fitnah dan berita bohong (hoax) di media sosial (medsos).
Hal itu diungkapkan Ketua LBH Perindo Ricky K Margono menyikapi pelaporan pihaknya terhadap AF, penulis artikel berjudul Bukti Anies Jatuh Dalam Kubangan Setan di laman website seword.com.
"Lain kali hati-hati menggunakan jari," pesan Ketua LBH Perindo Ricky K Margono kepada AF yang disampaikan ke SINDOnews melalui sambungan telepon, Sabtu (18/2/2017). (Baca Juga: Sebar Fitnah, Buzzer Bisa Dijerat UU ITE )
Dia menegaskan walaupun artikel yang ditulis AF di seword.com sudah dihapus, LBH Perindo tidak akan mencabut laporannya di Polda Metro Jaya.
"Jadi jangan menyebarkan hoax lah, dan kita enggak main-main sama penyebar-penyebar hoax," katanya. (Baca Juga: Dilaporkan LBH Perindo, Tulisan AF Langsung Hilang )
Dia pun berharap Polda Metro Jaya bisa segera memproses laporan pihaknya terhadap AF. "Karena unsurnya sudah ada, dan kita punya bukti-buktinya kok," katanya.
Maka itu, LBH Perindo ingin proses hukum kasus itu tetap berlanjut walaupun artikelnya sudah dihapus. "Bagaimanapun juga kan itu (artikel) sudah menyebar, yang dia lakukan kan sudah terjadi. Unsur-unsur dalam hukumnya juga sudah ada. Jadi kita tidak akan mencabut," tutur Ricky.
LBH Perindo melaporkan seword.com lantaran memuat konten fitnah dan pencemaran nama baik Perindo dengan bentuk artikel berjudul Anies Jatuh Dalam Kubangan Setan yang ditulis AF.
Dalam artikel tersebut disebutkan Perindo ditunjuk mendistribusikan Kartu Indonesia Pintar (KIP) saat Anies Baswedan menjabat Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Artikel itu langsung dihapus setelah LBH Perindo melaporkan ke Polda Metro Jaya.
Hal itu diungkapkan Ketua LBH Perindo Ricky K Margono menyikapi pelaporan pihaknya terhadap AF, penulis artikel berjudul Bukti Anies Jatuh Dalam Kubangan Setan di laman website seword.com.
"Lain kali hati-hati menggunakan jari," pesan Ketua LBH Perindo Ricky K Margono kepada AF yang disampaikan ke SINDOnews melalui sambungan telepon, Sabtu (18/2/2017). (Baca Juga: Sebar Fitnah, Buzzer Bisa Dijerat UU ITE )
Dia menegaskan walaupun artikel yang ditulis AF di seword.com sudah dihapus, LBH Perindo tidak akan mencabut laporannya di Polda Metro Jaya.
"Jadi jangan menyebarkan hoax lah, dan kita enggak main-main sama penyebar-penyebar hoax," katanya. (Baca Juga: Dilaporkan LBH Perindo, Tulisan AF Langsung Hilang )
Dia pun berharap Polda Metro Jaya bisa segera memproses laporan pihaknya terhadap AF. "Karena unsurnya sudah ada, dan kita punya bukti-buktinya kok," katanya.
Maka itu, LBH Perindo ingin proses hukum kasus itu tetap berlanjut walaupun artikelnya sudah dihapus. "Bagaimanapun juga kan itu (artikel) sudah menyebar, yang dia lakukan kan sudah terjadi. Unsur-unsur dalam hukumnya juga sudah ada. Jadi kita tidak akan mencabut," tutur Ricky.
LBH Perindo melaporkan seword.com lantaran memuat konten fitnah dan pencemaran nama baik Perindo dengan bentuk artikel berjudul Anies Jatuh Dalam Kubangan Setan yang ditulis AF.
Dalam artikel tersebut disebutkan Perindo ditunjuk mendistribusikan Kartu Indonesia Pintar (KIP) saat Anies Baswedan menjabat Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Artikel itu langsung dihapus setelah LBH Perindo melaporkan ke Polda Metro Jaya.
(dam)