Sebar Fitnah, Buzzer Bisa Dijerat UU ITE
A
A
A
JAKARTA - Kepolisian dinilai bisa mempidanakan buzzer yang kerap menyebar fitnah dan berita bohong (hoax) di media sosial (medsos).
Buzzer adalah sekelompok orang yang eksis di medsos yang digunakan untuk membeikan kesan tertentu terhadap sesuatu hal.
"Jelas dapat diproses hukum pidana oleh kepolisian," kata mantan Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Hamidah Abdurrachman kepada SINDOnews, Jumat (17/2/2017).
Hamidah mengatakan, para buzzer yang kerap menyebarkan fitnah dan berita bohong melalui internet bisa dijerat dengan Undang-Undang Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Pengajar di Fakultas Hukum Universitas Pancasakti, Tegal, Jawa Tengah ini mengakui maraknya penyebaran berita bohong, fitnah, hingga kampanye hitam pada pilkada serentak sudah menghawatirkan.
Melalui Unit Cyber yang dimiliki Mabes Polri, kata Hamidah, para buzzer penyebar berita bohong ini bisa diringkus.
"Sekarang Mabes Polri sudah memiliki Unit Cyber. Kita harapkan dapat mengungkap siapa pelaku dan segera proses hukumnya," ucapnya.
Buzzer adalah sekelompok orang yang eksis di medsos yang digunakan untuk membeikan kesan tertentu terhadap sesuatu hal.
"Jelas dapat diproses hukum pidana oleh kepolisian," kata mantan Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Hamidah Abdurrachman kepada SINDOnews, Jumat (17/2/2017).
Hamidah mengatakan, para buzzer yang kerap menyebarkan fitnah dan berita bohong melalui internet bisa dijerat dengan Undang-Undang Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Pengajar di Fakultas Hukum Universitas Pancasakti, Tegal, Jawa Tengah ini mengakui maraknya penyebaran berita bohong, fitnah, hingga kampanye hitam pada pilkada serentak sudah menghawatirkan.
Melalui Unit Cyber yang dimiliki Mabes Polri, kata Hamidah, para buzzer penyebar berita bohong ini bisa diringkus.
"Sekarang Mabes Polri sudah memiliki Unit Cyber. Kita harapkan dapat mengungkap siapa pelaku dan segera proses hukumnya," ucapnya.
(dam)