Sebar Fitnah, Buzzer Bisa Dijerat UU ITE

Jum'at, 17 Februari 2017 - 15:17 WIB
Sebar Fitnah, Buzzer...
Sebar Fitnah, Buzzer Bisa Dijerat UU ITE
A A A
JAKARTA - Kepolisian dinilai bisa mempidanakan buzzer yang kerap menyebar fitnah dan berita bohong (hoax) di media sosial (medsos).

Buzzer adalah sekelompok orang yang eksis di medsos yang digunakan untuk membeikan kesan tertentu terhadap sesuatu hal.

"Jelas dapat diproses hukum pidana oleh kepolisian," kata mantan Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Hamidah Abdurrachman kepada SINDOnews, Jumat (17/2/2017).

Hamidah mengatakan, para buzzer yang kerap menyebarkan fitnah dan berita bohong melalui internet bisa dijerat dengan Undang-Undang Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Pengajar di Fakultas Hukum Universitas Pancasakti, Tegal, Jawa Tengah ini mengakui maraknya penyebaran berita bohong, fitnah, hingga kampanye hitam pada pilkada serentak sudah menghawatirkan.

Melalui Unit Cyber yang dimiliki Mabes Polri, kata Hamidah, para buzzer penyebar berita bohong ini bisa diringkus.

"Sekarang Mabes Polri sudah memiliki Unit Cyber. Kita harapkan dapat mengungkap siapa pelaku dan segera proses hukumnya," ucapnya.
(dam)
Berita Terkait
Peran IT dan Media Sosial...
Peran IT dan Media Sosial di Bidang Hukum di Mata Advokat Senior Stefanus Gunawan
Pemerintah Indonesia...
Pemerintah Indonesia Kaji Aturan Batas Usia Medsos, Bye-Bye TikTok untuk Anak di Bawah Umur?
Australia Bakal Melarang...
Australia Bakal Melarang Anak di Bawah Umur dari Media Sosial: Minimal 16 Tahun!
Maksimalkan Beragam...
Maksimalkan Beragam Fitur Sosmed, Brand Mahasiswa ini Tembus Negeri Tetangga
Hadirkan Teknologi Inovatif...
Hadirkan Teknologi Inovatif untuk Pelanggan, Blibli Bersaing secara Global
Teknologi Machine Learning...
Teknologi Machine Learning Bikin Aman dan Nyaman Bersosial Media
Berita Terkini
ASEAN Diminta Jaga Sentralitas...
ASEAN Diminta Jaga Sentralitas di Tengah Tarik-Menarik Kepentingan Laut China Selatan
Lelang Jabatan Sekda,...
Lelang Jabatan Sekda, Bupati Kuansing Minta Mobil Land Cruiser
Fuad Hasan Mangkir dari...
Fuad Hasan Mangkir dari Panggilan Penyidik, KPK: Sedang di Luar Negeri
Wali Kota Agustina Dorong...
Wali Kota Agustina Dorong Gerakan Nasional Penyelamatan Heritage Kota Maritim
HUT ke-118, Ikatan Notaris...
HUT ke-118, Ikatan Notaris Indonesia Dorong Penegakan Etik dan Adaptasi Digital
PN Jaktim Izinkan Siaran...
PN Jaktim Izinkan Siaran Langsung Sidang Dokter Tifa kecuali Tahap Pembuktian
Infografis
Waspada! 4 Makanan Ini...
Waspada! 4 Makanan Ini Bisa Picu Kesemutan di Tangan dan Kaki
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved