KPK Diharapkan Tidak Takut Periksa Adik Ipar Jokowi

Jum'at, 17 Februari 2017 - 14:56 WIB
KPK Diharapkan Tidak...
KPK Diharapkan Tidak Takut Periksa Adik Ipar Jokowi
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disarankan tidak perlu takut kembali memeriksa Arif Budi Sulistyo, adik ipar Presiden Joko Widodo (Jokowi). Pasalnya, Arif Budi Sulistyo merupakan salah satu nama yang disebut dalam surat dakwaan kasus ‎dugaan suap penghapusan pajak Country Director PT EK Prima Ekspor Indonesia Ramapanicker Rajamohanan Nair.

"Enggak boleh (takut) dong," ujar Anggota Komisi III DPR Wenny Warouw saat dihubungi wartawan, Jumat (17/2/2017).

Sebab, kata dia, semua orang sama di depan hukum (equality before the law). Politikus Partai Gerindra ini mengatakan, Komisi III DPR akan mengawasi kinerja KPK dalam dugaan keterlibatan adik ipar Presiden Jokowi dalam kasus suap penghapusan pajak Country Director PT EK Prima Ekspor Indonesia Ramapanicker Rajamohanan Nair.

"Komisi III juga mengawasi dia (KPK) mengenai pekerjaannya. Pengawasan dari Komisi III akan kita keluarkan, sebagai pengawas pekerjaan yang bersangkutan," tutur mantan direktur ekonomi khusus Badan Reserse dan Kriminal Polri ini.

Adapun Rajamohanan didakwa menyuap Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Handang Soekarno. Dalam surat dakwaan itu muncul nama Arif Budi Sulistyo.

Arif juga disebut sebagai orang dekat Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus, Muhammad Haniv. Dimana pada 22 September 2016, Haniv bertemu dengan Handang Soekarno. Kemudian, Haniv menyampaikan bahwa Arif Budi Sulistyo berkeinginan untuk bertemu dengan Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi.

Selanjutnya pada hari berikutnya Handang mempertemukan Arif Budi Sulistyo dengan Ken di Lantai 5 Gedung Ditjen Pajak. Tapi dalam surat dakwaan tidak dirincikan apa yang dibicarakan dalam pertemuan tersebut.

Bahkan, dalam surat dakwaan disebutkan bahwa Rajamohanan meminta Arif Budi Sulistyo untuk membantu penyelesaian persoalan pajak PT EKP. Rajamohanan mengirimkan dokumen-dokumen pajak PT EKP melalui aplikasi WhatsApp.

Pesan-pesan melalui WhatsApp tersebut diteruskan kepada Handang dengan mengatakan, "Apapun keputusan Dirjen. Mudah2an terbaik buat Mohan Pak. Suwun."

Dengan adanya permintaan itu, Handang menyanggupinya dengan mengatakan, "Siap bpk, bsk pagi saya menghadap beliau bpk. Segera sy khabari bpk".

Dalam pengurusan pajak PT EKP, Kepala Bidang Pemeriksaan Penagihan Intelijen dan Penyelidikan Kanwil DJP Jakarta Khusus Wahono Saputro menyampaikan kepada Handang bahwa Arif merupakan teman Kepala Kanwil Pajak DKI Muhammad Haniv. Menurut Wahono, Arif telah membicarakan penyelesaian masalah pajak PT EKP kepada Haniv.

Selanjutnya, tak lama setelah pertemuan Arif dan Dirjen Pajak, Haniv memerintahkan Kepala KPP PMA Enam Johnny Sirait agar membatalkan surat Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) PT EKP. Perintah tersebut merupakan arahan dari Ken Dwijugiasteadi.

Kemudian, beberapa hari setelah setelah Rajamohanan dan Handang bertemu untuk membicarakan kesepakatan pemberian uang, Muhammad Haniv atas nama Dirjen Pajak mengeluarkan keputusan pembatalan tagihan pajak terhadap PT EKP.

Dalam surat dakwaan, Rajamohanan menjanjikan fee kepada Handang sebesar Rp6 miliar. Dari jumlah itu, sebagian uang akan diberikan untuk Muhammad Haniv. Namun, saat baru terjadi penyerahan pertama sebesar Rp1,9 miliar, Handang dan Rajamohanan ditangkap oleh petugas KPK.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1245 seconds (0.1#10.140)