Pemberantasan Korupsi Pajak Akan Perkuat Ekonomi Bangsa

Rabu, 17 Maret 2021 - 23:59 WIB
loading...
Pemberantasan Korupsi...
Wakil Ketua Umum Gerakan Reformasi Hukum Indonesia (GERAH) Alimitro. Foto: Istimewa
A A A
JAKARTA - Pemberantasan korupsi di perpajakan akan memperkuat ekonomi bangsa. Terlebih negara ini sedang memasuki masa pandemi Covid-19 .

Hal itu diungkapkan, Wakil Ketua Umum Gerakan Reformasi Hukum Indonesia (GERAH) Alimitro. Ia mengatakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi harapan bangsa dalam mengungkap kasus dugaan korupsi tersebut.

Ali menyebut, Pemberantasan korupsi di sektor perpajakan dapat menguatkan perekonomian Indonesia yang tengah terpuruk dihajar pandemi Covid-19.

"Harapan seluruh masyarakat Indonesia untuk menyudahi serta bangkit dari keterpurukan ekonomi, yang disebabkan oleh kasus kasus korupsi semacam ini," ujarnya melalui siaran tertulisnya, Rabu (17/3/2021).

Sebelumnya, dugaan kasus suap di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan kembali menyeruak. Usai KPK menangkap Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Angin Prayitno Aji; dan Kepala Subdirektorat 1 Kerja Sama Dukungan Pemeriksaan Dadan Ramdani.

Ali melanjutkan, pajak merupakan sumber devisa negara dan merupakan urat nadi yang menjadi tumbuh kembang dan maju mundurnya pembangunan suatu bangsa. Pajak sangat berpengaruh pada pengelolaan devisa negara.

“Jika terjadi hal yang tidak semestinya seperti adanya dugaan suap yang jelas jelas merugikan masyarakat pendapatan negara, pasti akan berimbas pada seluruh sektor yang mana pastinya akan menghambat tumbuh kembang negara," katanya.

Mengingat pentingnya sumber daya pajak bagi bangsa dan negara. Ali meminta ada baiknya KPK tidak memikul sendirian dalam mengungkap kasus dugaan korupsi di DJP Kementerian Keuangan.

Menurutnya, korupsi menjadi tanggung jawab bersama baik dari aparatur negara maupun masyarakat untuk sama-sama memberantasnya.

"Kalau pendapat hukum sesuai dengan UU Tipikor harusnya yang jadi tersangka antara pemberi suap dan penerima suap dan secara umum UU Tipikor mempertegas bagi yang melihat mendengar juga dianggap turut serta," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Berdasarkan data dari Indonesian Corruption Watch (ICW), KPK telah mengusut kasus dugaan suap pemeriksaan pajak di 165 perusahaan. Dari jumlah tersebut, baru tiga kasus yang naik ke penyidikan. Salah satunya adalah pengusaha batu bara Andi Syamsuddin Arsyad alias Haji Isam.

KPK juga menjerat empat konsultan pajak sebagai pemberi suap. Mereka adalah konsultan pajak PT Jhonlin Baratama yang juga pemilik Susetyo Suharto Advisory Agus Susetyo; kuasa pajak Panin Bank Veronika Lindawati; serta dua konsultan pajak PT Gunung Madu Plantations dari Foresight Consulting, Aulia Imran Maghribi dan Ryan Ahmad Ronas. Total suap diduga mencapai Rp50 miliar.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1244 seconds (0.1#10.140)