Hamdan Zoelva Soroti Kasus Korupsi Pajak: Betul-betul Pengkhianat

Rabu, 10 Maret 2021 - 12:30 WIB
loading...
Hamdan Zoelva Soroti Kasus Korupsi Pajak: Betul-betul Pengkhianat
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva menyoroti kasus dugaan korupsi pajak yang saat ini sedang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut dia, berita tentang adanya pegawai pajak melakukan korupsi sebagai sesuatu yang menyakitkan.

"Mendengar berita pegawai pajak melakukan korupsi jadi terasa menyakitkan. Praktik rasuah justru terjadi ketika 11 tahun target pajak tidak tercapai, dan kemampuan wajib pajak menurun akibat pandemi. Betul-betul pengkhianat," kata Hamdan Zoelva dikutip dari lini masa akun Twitternya, @hamdanzoelva, Selasa 9 Maret 2021.

Selain untuk membiayai negara, kata Hamdan pajak seharusnya digunakan untuk menekan ketimpangan sosial·

"Instrumen pajak digunakan untuk mengurangi ketimpangan sosial selain untuk membiayai negara. Praktiknya, justru sebaliknya. Orang biasa taat pajak, perusahaan besar dan orang kaya justru ngemplang pajak," cuit Hamdan.

Seperti diberitakan sebelumnya, KPK sedang melakukan penyidikan dugaan suap pengurusan pengurangan pembayaran pajak di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tahun pemeriksaan 2019.

KPK disebut-sebut juga telah menetapkan tersangka dalam kasus ini sehingga Kementerian Keuangan pun telah membebaskan sejumlah pejabat DJP.

Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri menegaskan KPK telah menetapkan tersangka. Ali tidak mau mengungkap spesifik identitas mereka, perusahaan wajib pajak, hingga konstruksi kasus ini.

Untuk kepentingan pengembangan penyidikan, kata dia, KPK telah melayangkan surat permohonan permintaan pencegahan ke luar negeri terhadap enam orang ke Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.

"Kami saat ini belum dapat menyampaikan detail kasus dan tersangkanya, karena sebagaimana telah kami sampaikan bahwa kebijakan KPK terkait ini adalah pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan para tersangka telah dilakukan," ujar Ali melalui pesan singkat di Jakarta, Jumat 5 Maret 2021.
(dam)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2128 seconds (0.1#10.140)